Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hoaks, Teknis Pengisian PDSS dengan Mengatasnamakan Humas UNY

Kompas.com - 25/01/2020, 20:27 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Sebuah pesan berisi informasi mengenai teknis pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) beredar luas di aplikasi pesan WhatsApp mulai Senin (20/1/2020).

Adapun dalam pesan tersebut juga mengatasnamakan Humas Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Pesan tersebut berbunyi:

"Mohon ijin menyampaikan informasi terkait PDSS:
1. Harap sekolah jangan finalisasi terlebih dahulu
2. Nanti sekolah akan diminta memasukkan semua siswa baik yang terdaftar di LTMPT maupun tidak karena ada kaitannya dengan kuota sekolah
3. Perangkingan dilakukan sekolah melalui sistem dengan memilih siapa siswa yang berminat di SNMPTN. Artinya walaupun siswa pintar namun tidak ingin ikut SNMPTN sebaiknya jangan dimasukkan ke pemeringkatan.
4. Dalam waktu dekat sistem akan diperbaharui dan akan mengakomodasi siswa yang tidak terdaftar di LTMPT untuk bisa masuk ke PDSS.

Sumber:
Kehumasan UNY"

Seperti diketahui, pengisian PDSS akan ditutup pada 8 Februari 2020 mendatang. Pihak sekolah dan siswa diharapkan mengecek kesediaan data mereka dalam situs resmi LTMPT, ltmpt.go.id

Baca juga: Pendaftaran Akun LTMPT Resmi Ditutup, Ini Hasil Finalnya

Penjelasan Humas UNY

Menanggapi hal tersebut, Kabag Kerja Sama dan Humas UNY Indun Probo Utami menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan informasi seperti yang disebutkan di atas.

"Saya dan teman-teman belum pernah mengeluarkan informasi seperti itu. Kita kalau mengeluarkan informasi sesuai dengan LTMPT," kata Indun kepada Kompas.com, Sabtu (25/01/2020).

Kendati demikian, pihaknya mengaku pernah mengeluarkan pengumuman atau pemberitahuan tentang LTMPT saat perpanjangan pendaftaran. Informasi tersebut, imbuhnya hanya meneruskan informasi dari LTMPT.

Dihubungi terpisah, Koordinator Humas LTMPT Anwar Effendi menceritakan, informasi pengisian PPDS yang mengklaim dari UNY tersebut beredar luas di WhatsApp guru-guru utamanya di Kalimantan pada 20 Januari 2020.

Selain beredar di guru-guru atau kepala sekolah dari berbagai tempat di Indonesia, juga beredar di humas-humas perguruan tinggi lain.

"Jadi awalnya ada yang minta klafirikasi dari guru-guru di Kalimantan soal informasi tersebut. Ramai sejak 20 Januari," katanya sewaktu dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/01/2020) siang.

Baca juga: Hoaks, Blacklist bagi Siswa yang Tidak Mengambil SNMPTN

Bantahan soal pengisian PDSS

Sementara itu, terkait dengan 4 poin yang dijelaskan dalam pesan yang beredar luas tersebut, pihaknya memberikan pernyataan.

Pertama pihak sekolah diminta segera menyelesaikan proses pengisian PPDS, dan melanjutkannya dengan proses verifikasi dan validasi.

"Jangan menunggu di akhir waktu, agar tidak menumpuk karena nantinya akan bersamaan dengan ribuan sekolah lain," kata Anwar.

Selain itu, soal poin nomor 3 terkait dengan perangkingan atau pemeringkatan. Menurutnya pemeringkatan siswa memang dilakukan oleh sekolah, namun pada dasarnya memperhitungkan nilai mata pelajaran.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak agar melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke LTMPT terkait informasi yang dibutuhkan.

Hal itu, imbuhnya ditegaskan dalam Surat Edaran No. 03/SE.LTMPT/2020 yang sudah diunggah di laman LTMPT pada 24 Januari 2020.

"Prinsipnya kebijakan dari LTMPT disampaikan melalui saluran komunikasi dan informasi resmi," pungkasnya.

Baca juga: Pendaftaran Akun LTMPT Ditutup, Ini Data Rinci Jumlah Pendaftarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com