Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jadwal Tes SKD CPNS 2019 di Kepulauan Riau, Riau dan Sumatera Barat

Kompas.com - 19/01/2020, 15:45 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 akan digelar 27 Januari-28 Februari 2020.

Salah satu Kantor Regional (Kanreg) yang sudah mengumumkan jadwal ujian SKD adalah Kanreg XII BKN Pekanbaru.

Adapun Kanreg XII BKN Pekanbaru sendiri meliputi tiga wilayah yakni Provinsi Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono membenarkan informasi tersebut.

"Iya benar. Kanreg XII BKN Pekanbaru sudah umumkan jadwal ujian tes SKD CPNS 2019," katanya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/1/2020).

Berikut jadwal tes SKD tes CPNS 2019 di Kepulauan Riau, Riau, dan Sumatera Barat.

Sumatera Barat

  • Provinsi Sumatera Barat: 27 Januari-6 Februari 2020
  • Pemerintah Kota Padang: 6-7 Februari 2020
  • Pemerintah Kota Solok: 7-8 Februari 2020
  • Pemerintah Kabupaten Tanah Datar: 9-10 Februari 2020
  • Pemerintah Kota Bukittinggi: 10 Februari 2020
  • Pemerintah Kota Pariaman: 11-12 Februari 2020
  • Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman: 12-13 Februari 2020
  • Pemerintah Kabupaten Solok: 13 Februari 2020
  • Pemerintah Kabupaten Sijunjung: 14-15 Februari 2020
  • Pemerintah Kabupaten Solok Selatan: 16 Februari 2020
  • Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat: 24-28 Februari 2020

Riau

  • Pemerintah Provinsi Riau: 27 Januari-10 Februari 2020
  • Pemerintah Kota Pekanbaru: 17-26 Februari 2020
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis: 29 Januari-4 februari 2020
  • Pemerintah Kabupaten Kepualauan Meranti: 7-12 Februari 2020
  • Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir: 22-27 Februari 2020
  • Pemerintah Kota Dumai: 2-7 Februari 2020
  • Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu: 11-15 Februari 2020
  • Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir: 18-25 Februari 2020
  • Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu: 27 Januari-1Februari 2020
  • Pemerintah Kabupaten Pelalawan: 5-11 Februari 2020
  • Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi: 19-25 Februari 2020
  • Pemerintah Kota Sawahlunto: 27 Januari-2 Februari 2020
  • Pemerintah Kabupaten Dharmasraya: 6-11 Februari 2020
  • Pemerintah Kabupaten Pasaman: 15-21 Februari 2020
  • Pemerintah Kabupaten Siak: 27-31 Januari 2020
  • Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota: 4-17 Februari 2020
  • Pemerintah Kabupaten Agam: 20-26 Februari 2020
  • Pemerintah Kabupaten Natuna: 27 Januari-2 Februari 2020
  • Pemerintah Kabupaten Bintan: 5-21 Februari 2020
  • Pemerintah Kabupaten Lingga: 25-27 Februari 2020

Kepulauan Riau

  • Pemerintah Provinsi Kepualauan Riau: 3-7 Februari 2020
  • Pemerintah Kota Tanjungpinang: 19-22 Februari 2020
  • Pemerintah Kabupaten Karimun: 25-28 Februari 2020
  • Pemerintah Kota Padang Panjang: 27 Januari-1 Februari 2020
  • Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan: 4-8 Februari 2020
  • Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai: 19-27 Februari 2020
  • Pemerintah Kabupaten Kepualaun Anambas: 25-28 Februari 2020
  • Pemerintah Kabupaten Kampar: 10-12 Februari 2020
  • Pemerintah Kota Batam/UPT Batam: 27 Januari- 11 Februari 2020
  • UPT Padang: 27 Januari-28 Februari 2020
  • Kantor Regional XII BKN: 27 Januari-28 Februari 2020

Paryono juga menyebutkan terkait adanya beberapa ketentuan dalam proses pencetakan kartu peserta ujian CPNS 2019 yang berlaku untuk semua instansi.

"Pada kartu peserta ujian, ada dua kartu. Yaitu kartu peserta ujian dan lembar panitia ujian CPNS," jelasnya menambahkan.

Berikut ketentuan tersebut:

  1. Cetak dengan menggunakan tinta warna
  2. Potong pada bagian garis putus-putus
  3. Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian
  4. Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia
  5. Kartu peserta ujian jangan dilaminating

Selain itu, Paryono menambahkan, apabila peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid.

Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada peserta yang lolos administrasi, untuk mencetak ulang kartu peserta ujiannya.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Ketentuan Cetak Kartu Ujian CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com