Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Petugas Parkir Lakukan Pungli ke Pengemudi Ojol, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 18/01/2020, 13:16 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria tengah melakukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengemudi ojek online viral di media sosial Instagram pada Selasa (14/1/2020).

Unggahan video tersebut dibagikan oleh pemilik akun Instagram @gojek24jam.

Hingga saat ini, Sabtu (18/1/2020) pukul 11.30 WIB, unggahan tersebut sudah disukai lebih dari 3.000 kali.

Adapun akun Instagram @gojek24jam menuliskan "#lagiviral?Beredar video mengenai kasus pemalakan liar terhadap ojol & taxol di seputaran Matos. Dan pelaku sudah diamankan oleh pihak yang berwajib".

Baca juga: Viral Ormas Kokam Disebut Berseragam Mirip Kopassus dan Bawa Senjata

Baca juga: Viral Pemotor Lempar dan Tendang Traffic Cone Berakhir dengan Push Up

Konfirmasi Kompas.com

Guna mencari tahu kebenaran informasi tersebut, Kompas.com menghubungi Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata.

Ia mengatakan, kejadian tersebut terjadi di kawasan Jalan Veteran (depan Malang Town Square), Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Minggu (12/1/2020).

Awalnya, terdapat laporan masyarakat terkait dugaan pemungutan liar.

"Dengan segera, saya perintahkan Kapolsek Klojen dan anggotanya untuk kroscek ke TKP,"
katanya kepada Kompas.com, Sabtu (18/1/2020).

Ketika didatangi, imbuhnya, terduga pelaku sudah tidak ada di lokasi tersebut.

Tak kurang akal, anggotanya melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya berhasil diamankan terduga pelaku di Jl. Mayjen panjaitan XIII/32 RT. 004 RW. 004 Kel. Penanggungan Kec. Klojen Kota Malang.

"Terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Klojen untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Adapun terduga pelaku tersebut bernama Dadik Ismadipayana dan berusia 71 tahun.

Dari pengkapan tersebut, didapat barang bukti berupa uang tunai Rp 104.000, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah topi warna hitam, dan KTP.

Lebih lanjut, modus operandinya adalah dengan meminta uang sebesar Rp 1.000-Rp 2.000 kepada pengemudi ojek online yang mengambil penumpang.

"Saat ini pelaku sudah di Tipiring (tindak pidana ringan) dan didenda Rp 150.000," jelasnya.

Pelaku, imbuhnya, juga telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada pengemudi ojek online yang pernah ia rugikan.

Baca juga: Viral Mobil Tersambar Kereta Api di Nganjuk, Ini Penjelasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com