Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Surat Perintah BNPB Terkait Normalisasi Sungai Sulawesi Tenggara

Kompas.com - 13/01/2020, 18:30 WIB
Mela Arnani,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

4. Tanggal Mulai Kerja: 28 Januari 2020

5. Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak

6. Waktu Penyelesaian: 120 (Seratus dua puluh Hari) Hari kalender dan pekerjaan harus selesai 28 Mei 2020

Baca juga: Waspada Banjir, Prediksi BMKG, dan Imbauan BNPB

Penelusuran Kompas.com:

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo menegaskan, BNPB Pusat tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

"(Surat tersebut) tidak benar atau palsu," kata Agus kepada Kompas.com, Senin (13/1/2020).

Agus menjelaskan, surat tersebut tengah ramai diperbincangkan di Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, BPBD setempat mendapatkan informasi terkait surat palsu tersebut, dan kemudian mengonfirmasi ke BNPB pusat.

Ia menambahkan, jika terdapat hal serupa, maka masyarakat dapat melapor ke BNPB.

"BNPB tidak bertanggungjawab terhadap konsekuensi surat tersebut dan menghimbau agar selalu melapor kepada BNPB apabila terdapat kasus serupa di kemudian hari," ujar Agus.

BNPB juga memberikan klarifikasi adanya surat palsu ini melalui akun resmi Twitter-nya, @BNPB_Indonesia seperti berikut:

Baca juga: Banjir di Sulsel, BNPB Sebut Ancaman Bencana Hidrometeorologi Bergerak ke Wilayah Indonesia Tengah dan Timur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com