4. Tanggal Mulai Kerja: 28 Januari 2020
5. Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak
6. Waktu Penyelesaian: 120 (Seratus dua puluh Hari) Hari kalender dan pekerjaan harus selesai 28 Mei 2020
Baca juga: Waspada Banjir, Prediksi BMKG, dan Imbauan BNPB
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo menegaskan, BNPB Pusat tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
"(Surat tersebut) tidak benar atau palsu," kata Agus kepada Kompas.com, Senin (13/1/2020).
Agus menjelaskan, surat tersebut tengah ramai diperbincangkan di Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, BPBD setempat mendapatkan informasi terkait surat palsu tersebut, dan kemudian mengonfirmasi ke BNPB pusat.
Ia menambahkan, jika terdapat hal serupa, maka masyarakat dapat melapor ke BNPB.
"BNPB tidak bertanggungjawab terhadap konsekuensi surat tersebut dan menghimbau agar selalu melapor kepada BNPB apabila terdapat kasus serupa di kemudian hari," ujar Agus.
BNPB juga memberikan klarifikasi adanya surat palsu ini melalui akun resmi Twitter-nya, @BNPB_Indonesia seperti berikut:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.[HATI-HATI HOAKS DAN PENIPUAN!!!] Tidak pernah ada surat edaran berikut yang mengatasnamakan BNPB. Selalu waspada dan ikuti informasi resmi melalui Website dan Media Sosial BNPB. Salam Tangguh! pic.twitter.com/Bk1wYhe5CH
— BNPB Indonesia (@BNPB_Indonesia) January 13, 2020