Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Banjir, Prediksi BMKG, dan Imbauan BNPB

Kompas.com - 13/01/2020, 10:43 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi bahwa beberapa wilayah Indonesia akan berpotensi banjir karena intensitas hujan lebat.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (13/1/2020), diperkirakan wilayah Jabodetabek dan sekitarnya serta wilayah lainnya akan mengalami hujan lebat dan berpotensi banjir pada 12-18 Januari 2020.

Berikut adalah wilayah-wilayah yang berpotensi banjir:

  1. Sumatera Barat (waspada)
  2. Jambi dan Bengkulu (waspada)
  3. Sumatera Selatan (waspada)
  4. Banten (waspada)
  5. Jawa Timur (waspada)
  6. Sulawesi Selatan (waspada)
  7. Sulawesi Tengah (waspada)
  8. Maluku (waspada)
  9. Papua Barat dan Papua (waspada)

"Sementara, potensi ketinggian gelombang laut di wilayah Indonesia hingga lebih dari 2,5 meter dapat terjadi di beberapa wilayah perairan," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo kepada Kompas.com, Minggu (12/1/2020).

Baca juga: Benarkan Gerhana Bulan Sebabkan Banjir Rob, Ini Penjelasan BMKG

Potensi ketinggian gelombang tersebut dapat terjadi di beberapa wilayah perairan berikut:

  1. Perairan selatan Jawa Tengah hingga Pulau Sumba
  2. Laut Sawu
  3. Perairan selatan Pulau Sawu - Pulau Rote
  4. Samudera Hindia selatan Jawa hingga NTT
  5. Laut Natuna Utara

Sedangkan untuk wilayah Jabodetabek, kondisi cuaca secara umum adalah sebagai berikut:

  • Tanggal 12-14 Januari 2020 
    Kondisi hujan berada pada kisaran intensitas ringan, terutama di wilayah Bogor, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Tangerang, terutama pada siang dan malam hari.
  • Tanggal 15-18 Januari 2020
    Diidentifikasi terjadi peningkatan potensi hujan di periode ini dengan variasi intensitas hujan ringan hingga lebat terutama pada dini hari menjelang pagi, terutama di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Tangerang, dan sebagian Bogor. Kondisi hujan signifikan dapat terjadi kembali pada sore menjelang malam dan dini hari.

Imbauan kepada masyarakat

Atas potensi bencana alam yang mungkin terjadi, BNPB juga mengimbau masyarakat untuk melakukan hal-hal berikut:

  1. Rencana antisipasi bencana dengan mencatat nomor telepon penting dan membentuk grup WhatsApp warga.
  2. Menyiapkan perbekalan untuk 3 hari (tas siaga bencana).
  3. Mengamankan dokumen penting dan barang berharga.
  4. Membentuk komunitas tangguh bencana untuk kerja bakti, menentukan jalur evakuasi, titik pengungsian, dan siskamling.
  5. Melaporkan ke kelurahan/kecamatan/BPBD apabila ada kerusakan ataupun tanggul bocor.

Baca juga: Ramai soal Peringatan Banjir Jakarta dari Kedubes AS, Ini Penjelasan BMKG

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap dampak yang ditimbulkan, seperti banjir, tanah longsor, banjir bandang, genangan, angin kencang, pohon tumbang, dan jalan licin.

Kemudian, masyarakat yang beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpotensi gelombang tinggi diimbau agar selalu waspada.

Imbauan BMKG

Sesuai arahan Mendagri Nomor: 360/14278/SJ tanggal 30 Desember 2019 hal Antisipasi Menghadapi Gerakan Tanah/Tanah Longsor dan Banjir serta adanya informasi terkini dari BMKG terkait Waspada Potensi Cuaca Ekstrem, disampaikan imbauan kepada para pimpinan  daerah di Indonesia untuk melakukan hal-hal berikut:

  1. Membentuk posko kesiapsiagaan pemerintah daerah dan melakukan pemantauan peringatan dini dari BMKG, BNPB, dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi untuk mengetahui perkembangan situasi terkini.
  2. Menyiagakan seluruh aparatur pemerintah daerah dan mengkoordinasikan dengan TNl, Polri, instansi vertikal di daerah, dan relawan siaga bencana serta unsur masyarakat lainnya.
  3. Mempersiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam rangka siaga banjir/longsor dan risiko akibat bencana lainnya.
  4. Mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang cukup dan siap digunakan setiap saat dalam keadaan darurat bencana.
  5. Menyebarluaskan informasi protensi bencana kepada masyarakat setempat melalui berbagai saluran informasi seluas-luasnya.
  6. Mengoordinasikan proses kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi apabila terjadi kondisi darurat serta mengaktifkan rencana kontinjensi yang disusun jika terjadi tanggap darurat.
  7. Sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di wilayahnya terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri cq. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tas Siaga Bencana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com