KOMPAS.com - Sebuah surat palsu mengenai kegiatan normalisasi sungai yang mengatasnamakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebar luas di masyarakat.
Surat perintah mulai kerja bernomor 02/SPMK/BNPB/1/2020 tersebut memerintahkan kepada sebuah perusahaan untuk menggarap normalisasi Sungai Wanggu Konawe Selatan dan hulu Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Narasi yang beredar:
Surat bodong yang seolah ditandatangani Kepala Subdit Rektorat Pengelolaan Dana Tanggap Darurat BNPB Agus Sulistiyono ini dilengkapi dengan kop surat dan logo BNPB di bagian atasnya.
Di dalamnya, BNPB memerintah normalisasi sungai dan hulu dimulai pada 28 Januari 2020, dan ditargetkan selesai pada akhir Mei 2020.
Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa nilai kontrak dengan perusahaan penyedia jasa yang terpilih senilai Rp 34.800.000.000.
Baca juga: BNPB Jadikan Bali Program Prioritas Mitigasi Bencana di Daerah Wisata
Berikut bunyi suratnya:
SURAT PERINTAH MULAI KERJA
Nomor: 02/SPMK/BNPB/1/2020
PEKERJAAN
WANGGU KONAWE SELATAN DAN HULU KENDARI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Yang Bertanda Tangan Dibawah ini
Nama: Agus Sulistiyono, SE
Nip: 199004 18 200212 2 006
Jabatan: Kepala Subdit Rektorat Pengelolaan Dana Tanggap Darurat
Alamat Kantor: Gedung Graha Bnpb Jalan Pramuka Kav. 38 Jakarta Timur
Selanjutnya Disebut Pejabat Pembuat Komitmen
Berdasarkan Surat Perjanjian
Nomor: 602.21/18.111-SP/BNPB
Bersama ini Memerintahkan Kepada
Perusahaan: PT RIBROS RAYA MUDA
Npwp: 01.732.252.0-812.000
Alamat Perusahaan: Jalan Budi Utomo No 48 Bau-Bau
Dalam Hal Ini Diwakili Oleh: H.M.K RITONGA
Selaku Direktur: PT. RIBROS RAYA MUDA
Selanjutnya disebut sebagai: PENYEDIA JASA
Untuk segera memulai pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
1. Harga Final: 34.800.000.000,- (Tiga Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah
2. Lingkup Pekerjaan: sesuai dengan tercantum dalam rencana anggaran biaya (rencana Gambar)
3. Lokasi: sungai wanggu kabupaten konawe selatan provinsi sulawesi tenggara
4. Tanggal Mulai Kerja: 28 Januari 2020
5. Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak
6. Waktu Penyelesaian: 120 (Seratus dua puluh Hari) Hari kalender dan pekerjaan harus selesai 28 Mei 2020
Baca juga: Waspada Banjir, Prediksi BMKG, dan Imbauan BNPB
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo menegaskan, BNPB Pusat tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
"(Surat tersebut) tidak benar atau palsu," kata Agus kepada Kompas.com, Senin (13/1/2020).
Agus menjelaskan, surat tersebut tengah ramai diperbincangkan di Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, BPBD setempat mendapatkan informasi terkait surat palsu tersebut, dan kemudian mengonfirmasi ke BNPB pusat.
Ia menambahkan, jika terdapat hal serupa, maka masyarakat dapat melapor ke BNPB.
"BNPB tidak bertanggungjawab terhadap konsekuensi surat tersebut dan menghimbau agar selalu melapor kepada BNPB apabila terdapat kasus serupa di kemudian hari," ujar Agus.
BNPB juga memberikan klarifikasi adanya surat palsu ini melalui akun resmi Twitter-nya, @BNPB_Indonesia seperti berikut:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.[HATI-HATI HOAKS DAN PENIPUAN!!!] Tidak pernah ada surat edaran berikut yang mengatasnamakan BNPB. Selalu waspada dan ikuti informasi resmi melalui Website dan Media Sosial BNPB. Salam Tangguh! pic.twitter.com/Bk1wYhe5CH
— BNPB Indonesia (@BNPB_Indonesia) January 13, 2020