KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif baru cukai hasil tembakau (CHT)
Aturan baru mengenai tarif cukai tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
"Berlaku per 1 Januari 2020," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/12/2019) siang.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen. Kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.
Sementara, terkait batas waktu pelekatan pita cukai masih dapat dilekatkan paling lambat tanggal 1 Februari 2020.
Aturan baru ini melampirkan batasan harga jual eceran (HJE) per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri dan diimpor.
Baca juga: Viral Perkiraan Harga Rokok Tahun 2020, Ini Tanggapan PT Djarum
Dalam aturan tersebut, pemerintah telah menetapkan HJE yang berlaku per 1 Januari 2020.
HJE dalam aturan tersebut naik dibandingkan pada 2018. Sementara pada 2019, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai.
Berikut batasan HJE per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri per 2020:
Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I
Batasan HJE per batang atau gram paling rendah Rp 1.700, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 740.
Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan II
Batasan HJE per batang atau gram lebih dari Rp 1.275, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 470.
Atau batasan harga jual eceran per batang atau gram paling rendah Rp 1.020 sampai dengan Rp 1.275, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 455.
Baca juga: Cukai Rokok Diprediksi Sumbang Kenaikan Inflasi di Jateng pada 2020