Selain itu, pemerintah juga perlu mengantisipasi maraknya impor ilegal atau borongan akibat penerbitan aturan tersebut.
Adanya aturan penurunan ambang batas bea masuk juga berpotensi menyebabkan merosotnya pendapatan PT Pos Indonesia (Persero).
"Karena hampir sebagian besar pengiriman impor e-commerce melalui PT Pos Indonesia (Persero)," ujarnya.
Zaldy juga mengatakan sikap defensif pemerintah dalam menurunkan batas bea masuk menunjukkan produk Indonesia masih kalah bersaing dengan produk luar negeri.
Sehingga, pekerjaan rumah pemerintah saat ini adalah membuat kebijakan yang bisa meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
"Bagaimana kita bisa meningkatkan ekspor kalau produk kita tidak kompetitif?" kata Zaldy.
"Juga bagaimana membuat bangsa Indonesai bangga dengan produk dalam negeri. Tanpa dua hal itu, walau pun banyak aturan yang dibuat maka produk luar negeri masih tetap dicari," urainya.
(Sumber: Kompas.com/ Mutia Fauzia | Editor: Yoga Sukmana)
Baca juga: Siap-siap, Beli Barang Impor di E-commerce Rp 42.000 Kena Bea Masuk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.