Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turbulensi Industri Penerbangan Sepanjang 2019, dari Tiket Mahal hingga Pencopotan Dirut Garuda

Kompas.com - 22/12/2019, 06:30 WIB
Virdita Rizki Ratriani

Penulis

KOMPAS.com - Sejumlah persoalan menerpa dunia penerbangan Indonesia sepanjang 2019 ini. 

Persoalan tersebut cukup beragam, mulai dari mahalnya harga tiket hingga kasus pencopotan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara yang turut menyita perhatian publik. 

Selain itu, masih ada kasus keretakan pesawat Boeing 737 MAX dan putus nyambung hubungan antara Garuda Indonesia dengan Sriwijaya Air. 

Adanya penyelundupan Harley dan Brompton turut mencoreng dunia penerbangan Indonesia.

Kasus tersebut berbuntut panjang dan menyebabkan Menteri BUMN Erick Thohir mencopot sejumlah direksi Garuda. 

Berikut sejumlah persoalan dunia penerbangan Indonesia yang terjadi sepanjang 2019:

1. Tiket pesawat mahal

Persoalan tiket mahal masih menjadi permasalahan maskapai penerbangan di Indonesia.

Tercatat sejak akhir 2018 hingga 2019, persoalan perihal harga tiket pesawat ramai diperbincangkan publik.

Dikutip dari Kompas.com, 20 Desember 2019, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk membenarkan kenaikan harga tiket pesawat mencapai 40 persen sampai dengan 120 persen.

Baca juga: Kaleidoskop 2019: Harga Tiket Pesawat Mahal!

Menurut Ari yang sekaligus Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengatakan hal ini akibat modal yang dikeluarkan maskapai tidak sedikit.

Dia mengeluhkan biaya avtur yang mahal dan mendominasi sekitar 40 persen dari struktur biaya operasional maskapai.

Selain itu, biaya operasional penerbangan, seperti leasing pesawat dan perawatan lain menjadi lebih mahal karena kurs dollar AS yang melambung tinggi.

Mahalnya harga tiket pesawat juga merembet ke banyak hal. 

Pemerintah lalu merilis peraturan untuk menurunkan harga avtur dan tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi.

Tetapi,  Garuda Indonesia belum menurunkan harga tiket sesuai yang diinstruksikan.

Sehingga, pemerintah merilis Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan menambah penurunan tarif batas atas sebanyak 12 sampai 16 persen.

Baca juga: Harga Avtur Pertamina Mahal, Menhub Akan Undang Pemasok Swasta

2. Bagasi berbayar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com