Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Donald Trump Dimakzulkan DPR AS, Ini Dua Presiden AS yang Pernah Bernasib Sama

Kompas.com - 19/12/2019, 10:37 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah melewati proses perdebatan panjang, DPR Amerika Serikat (AS) akhirnya menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Presiden AS, Donald Trump, Rabu (18/12/2019) malam waktu setempat.

Trump dituduh telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan kongres.

Setelah dimakzulkan, Trump akan menghadapi sidang Senat untuk menentukan proses selanjutnya.

Rencananya, sidang Senat AS akan digelar pada Januari 2020.

Dengan pemakzulan ini, Trump menjadi presiden ketiga Amerika Serikat yang dimakzulkan oleh DPR AS.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Presiden ke-42 AS Bill Clinton Dimakzulkan

Dua yang lainnya adalah Andrew Johnson dan Bill Clinton.

Pada 1974, Presiden AS Richard Nixon juga menghadapi proses pemakzulan. Akan tetapi, ia mengundurkan diri sebelum keputusan pemakzulan dijatuhkan.

Berikut cerita pemakzulan Presiden AS Andrew Johnson dan Bill Clinton oleh DPR AS:

1. Andrew Johnson

Johnson merupakan presiden pertama AS yang pernah menghadapi proses pemakzulan.

Hal itu berawal dari keputusunannya untuk memecat Sekretaris Perang Edwin Stanton pada tahun 1867.

Keputusan Johnson itu melanggar Tenure of Office Act karena memecat pejabat tanpa mendapatkan izin Senat.

Awalnya, Johnson menangguhkan jabatan Stanton dan menggantikannya.

Akan tetapi, ketika Kongres turun tangan dan mengembalikan Stanton, Johnson memecatnya pada 21 Februari 1868.

Tiga hari kemudian, pada 24 Februari 1868, DPR AS memenjarakan Johnson dan mendapatkan dukungan sebanyak 126 suara.

Menurut DPR AS, Johnson telah melanggar hukum dan mempermalukan Kongres AS.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com