Kemudian, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan melalui pos, alamat email, ataupun nomor handphone yang terdaftar.
Dalam informasi tersebut, juga akan disertakan foto bukti pelanggaran. Setelah itu, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan di laman etle-pmj.info atau melalui aplikasi Android ETLE-PMJ.
Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan kembali blangko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum. Pelanggar diberi waktu 5 hari untuk mengonfirmasi.
Setelah konfirmasi diterima, pelanggar akan diberikan tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode BRIVA atau BRI Virtual sebagai kode pembayaran virtual tilang melalui BRI. Kemudian, pelanggar akan diberikan waktu 7 hari untuk membayar denda.
Jika tidak dibayarkan denda, STNK pelanggar akan diblokir sementara hingga pembayaran denda telah dilakukan.
Baca juga: [FAKTA] Pesan Berisi Sanksi Tilang pada 17 Jalur Sepeda di Jakarta
Mengutip pemberitaan Kompas.com (5/12/2019), PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Polda Metro Jaya menerapkan E-TLE atau tilang elektronik di sejumlah ruas jalan bebas hambatan di DKI Jakarta.
E-TLE ini akan menindak berbagai pelanggaran lalu lintas dengan tanpa batasan cuaca (tetap siaga mulai pagi hingga malam hari).
"Pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan juga bisa ditindak dengan ETLE. Di samping penggunaan safety belt dan handphone saat mengemudi," kata Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani lewat keterangan resminya, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bagi pengendara yang terkena sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas harus membayar denda.
Adapun besaran dendanya berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggarannya. Sebagai contoh, bagi pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas atau aturan batas kecepatan, akan dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara pengendara atau penumpang yang duduk disamping pengemudi, tidak menggunakan sabuk pengaman, akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Hukuman ini juga berlaku sama untuk pengendara yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, lampu utama, kaca depan, serta penghapus kaca. Bermain ponsel pintar saat berkendara termasuk pelanggaran lalu lintas karena mengganggu konsentrasi pengemudi.
Mengacu pada sumber yang sama, pelanggar jenis ini terancam dikenakan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Baca juga: [HOAKS] Biaya Tilang Terbaru yang Mengatasnamakan Kapolri
(Sumber: Kompas.com/Ruly Kurniawan |Editor: Aditya Maulana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.