Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?

Kompas.com - 08/12/2019, 09:28 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Sumber kompas.com
  • Pelanggaran ganjil-genap
  • Pelanggaran marka dan rambu jalan
  • Pelanggaran batas kecepatan
  • Kesalahan jalur
  • Kelebihan daya angkut dan dimensi
  • Menerobos lampu merah
  • Melawan arus
  • Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas
  • Tidak menggunakan helm
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Menggunakan ponsel saat berkendara

Kemudian, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan melalui pos, alamat email, ataupun nomor handphone yang terdaftar. 

Dalam informasi tersebut, juga akan disertakan foto bukti pelanggaran. Setelah itu, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan di laman etle-pmj.info atau melalui aplikasi Android ETLE-PMJ.

Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan kembali blangko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum. Pelanggar diberi waktu 5 hari untuk mengonfirmasi.

Setelah konfirmasi diterima, pelanggar akan diberikan tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode BRIVA atau BRI Virtual sebagai kode pembayaran virtual tilang melalui BRI. Kemudian, pelanggar akan diberikan waktu 7 hari untuk membayar denda.

Jika tidak dibayarkan denda, STNK pelanggar akan diblokir sementara hingga pembayaran denda telah dilakukan.

Baca juga: [FAKTA] Pesan Berisi Sanksi Tilang pada 17 Jalur Sepeda di Jakarta

Besaran Denda

Mengutip pemberitaan Kompas.com (5/12/2019), PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Polda Metro Jaya menerapkan E-TLE atau tilang elektronik di sejumlah ruas jalan bebas hambatan di DKI Jakarta.

E-TLE ini akan menindak berbagai pelanggaran lalu lintas dengan tanpa batasan cuaca (tetap siaga mulai pagi hingga malam hari).

"Pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan juga bisa ditindak dengan ETLE. Di samping penggunaan safety belt dan handphone saat mengemudi," kata Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani lewat keterangan resminya, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bagi pengendara yang terkena sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas harus membayar denda.

Adapun besaran dendanya berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggarannya. Sebagai contoh, bagi pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas atau aturan batas kecepatan, akan dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara pengendara atau penumpang yang duduk disamping pengemudi, tidak menggunakan sabuk pengaman, akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Hukuman ini juga berlaku sama untuk pengendara yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, lampu utama, kaca depan, serta penghapus kaca. Bermain ponsel pintar saat berkendara termasuk pelanggaran lalu lintas karena mengganggu konsentrasi pengemudi.

Mengacu pada sumber yang sama, pelanggar jenis ini terancam dikenakan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Baca juga: [HOAKS] Biaya Tilang Terbaru yang Mengatasnamakan Kapolri

(Sumber: Kompas.com/Ruly Kurniawan |Editor: Aditya Maulana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Masa Unduh Sertifikat UTBK-SNBT Dipercepat Jadi 13 Juni 2024, Ini Cara Melihatnya

Masa Unduh Sertifikat UTBK-SNBT Dipercepat Jadi 13 Juni 2024, Ini Cara Melihatnya

Tren
Ramai soal Penggemar Ikuti Pemain Timnas karena FOMO, Apa Dampaknya?

Ramai soal Penggemar Ikuti Pemain Timnas karena FOMO, Apa Dampaknya?

Tren
Diikuti 6 Kandidat, Bagaimana Sistem Pemilihan Presiden Iran Digelar?

Diikuti 6 Kandidat, Bagaimana Sistem Pemilihan Presiden Iran Digelar?

Tren
Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik PLN, Bisa Cek Kebocoran Arus hingga Periksa Daya

Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik PLN, Bisa Cek Kebocoran Arus hingga Periksa Daya

Tren
Daftar Ormas Keagamaan yang Tolak Izin Tambang dari Jokowi

Daftar Ormas Keagamaan yang Tolak Izin Tambang dari Jokowi

Tren
Profil Simon Aloysius Mantiri, Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Utama Pertamina

Profil Simon Aloysius Mantiri, Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Utama Pertamina

Tren
Tak Kunjung Hilang, Benarkah Pemberantasan Judi Online di Indonesia Sulit Dilakukan?

Tak Kunjung Hilang, Benarkah Pemberantasan Judi Online di Indonesia Sulit Dilakukan?

Tren
Bukan Sepanjang Bulu Sikat, Ini Takaran Pasta Gigi untuk Cegah Gigi Berlubang

Bukan Sepanjang Bulu Sikat, Ini Takaran Pasta Gigi untuk Cegah Gigi Berlubang

Tren
Tak Banyak yang Tahu Vitamin F, Berikut Beragam Manfaatnya

Tak Banyak yang Tahu Vitamin F, Berikut Beragam Manfaatnya

Tren
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Indonesia Vs Filipina, Kick Off Pukul 19.30 WIB

Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Indonesia Vs Filipina, Kick Off Pukul 19.30 WIB

Tren
Minum Apa biar Asam Urat Turun? Berikut 5 Daftarnya

Minum Apa biar Asam Urat Turun? Berikut 5 Daftarnya

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan BKN soal Jadwal Seleksi CPNS 2024 | 5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto

[POPULER TREN] Penjelasan BKN soal Jadwal Seleksi CPNS 2024 | 5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Tren
Mengapa Telapak Kaki Sakit Saat Jalan Kaki? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Mengapa Telapak Kaki Sakit Saat Jalan Kaki? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Tren
Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com