Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Biaya Tilang Terbaru yang Mengatasnamakan Kapolri

Kompas.com - 28/08/2019, 14:02 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Sebuah pesan berisi informasi yang menyebutkan biaya tilang terbaru di Indonesia yang berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 70.000 beredar luas di kalangan masyarakat.

Diketahui, informasi tersebut banyak tersebar di aplikasi pesan WhatsApp pada Selasa (27/8/2019) malam.

Tak hanya itu, dalam pesan juga disebutkan bahwa daftar biaya denda tilang tersebut bersumber dari Kapolri.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kepolisian membantah bahwa informasi denda tilang bukan berasal dari Polri.

Narasi yang beredar:

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pesan berisi daftar biaya tilang terbaru di Indonesia beredar melalui WhatsApp Grup pada Selasa (27/8/2019).

Dalam pesan, disebutkan bahwa ada 13 macam denda tilang di mana tiap pelanggaran dikenakan tarif yang berbeda.

Sementara, pihak pengunggah juga meminta pembaca agar menyebarluaskan pesan yang seolah-olah dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian ini.

Kemudian, dituliskan juga bahwa baiknya masyarakat tidak terjebak dengan bujukan "damai" dari polisi ketika ditilang.

Hal ini diduga karena ajakan tersebut mampu menguntungkan pihak polisi dan merugikan orang yang ditilang.

Baca juga: Diluncurkan 22 September, Ini 4 Fakta terkait Smart SIM

Berikut bunyi pesan yang beredar:

"BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap

1. Tidak ada STNK
Rp. 50,000

2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000

3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000

4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com