Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah pesan berisi informasi yang menyebutkan biaya tilang terbaru di Indonesia yang berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 70.000 beredar luas di kalangan masyarakat.
Diketahui, informasi tersebut banyak tersebar di aplikasi pesan WhatsApp pada Selasa (27/8/2019) malam.
Tak hanya itu, dalam pesan juga disebutkan bahwa daftar biaya denda tilang tersebut bersumber dari Kapolri.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kepolisian membantah bahwa informasi denda tilang bukan berasal dari Polri.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pesan berisi daftar biaya tilang terbaru di Indonesia beredar melalui WhatsApp Grup pada Selasa (27/8/2019).
Dalam pesan, disebutkan bahwa ada 13 macam denda tilang di mana tiap pelanggaran dikenakan tarif yang berbeda.
Sementara, pihak pengunggah juga meminta pembaca agar menyebarluaskan pesan yang seolah-olah dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian ini.
Kemudian, dituliskan juga bahwa baiknya masyarakat tidak terjebak dengan bujukan "damai" dari polisi ketika ditilang.
Hal ini diduga karena ajakan tersebut mampu menguntungkan pihak polisi dan merugikan orang yang ditilang.
Baca juga: Diluncurkan 22 September, Ini 4 Fakta terkait Smart SIM
Berikut bunyi pesan yang beredar:
"BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK
Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000