KOMPAS.com - Sebuah pesan berisi informasi terkait 17 lokasi jalur sepeda yang akan diberlakukan sanksi tilang beredar melalui aplikasi WhatsApp pada Senin (25/11/2019).
Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa 17 lokasi jalur sepeda itu tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Lantas, benarkah informasi mengenai adanya sanksi tilang pada 17 jalur sepeda tersebut bagi pengendara kendaraan bermotor?
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pesan yang berisi 17 lokasi jalur sepeda yang bakal diterapkan sanksi tilang beredar pada Senin (25/11/2019).
Dari 17 lokasi tersebut, terbagi menjadi 5 lokasi di Jakarta Timur, 5 lokasi di Jakarta Pusat, 3 lokasi di Jakarta Barat, dan 4 lokasi Jakarta Selatan.
Berikut rincian pesan tersebut:
"Berikut ini lokasi 17 jalur sepeda yang akan diberlakukan sanksi tilang:
- Jakarta Timur
1. Jalan Pemuda
2. Jalan Pramuka
3. Jalan Matraman
4. Jalan Jatinegara Timur
5. Jalan Jatinegara Barat
- Jakarta Pusat
1. Tugu Proklamasi
2. Jalan Diponegoro
3. Jalan Imam Bonjol
4. Jalan MH Thamrin
5. Jalan Medan Merdeka Selatan
- Jakarta Barat
1. Jalan Tomang Raya
2. Jalan Cideng Timur
3. Jalan Kebon Sirih
- Jakarta Selatan
1. Jalan Fatmawati
2. Jalan Panglima Polim
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Jenderal Sudirman"
Baca juga: [HOAKS] Biaya Tilang Terbaru yang Mengatasnamakan Kapolri