KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan sosialisasi aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Batam, Selasa (3/12/2019).
Selain sebagai Kota Pelabuhan, Batam dipilih menjadi kota pertama yang disambangi Kominfo, karena dianggap sebagai salah satu pintu masuk produk-produk yang datang dari luar negeri masuk ke Indonesia.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Plt. Humas Kominfo Ferdinandus Setu melalui keterangan tertulis, Rabu (3/12/2019), acara ini dihadiri oleh para pelaku industri telekomunikasi, distributor, operator telekomunikasi, dan dari dinas-dinas pemerintahan di Kota Batam.
Diselenggarakan di Harbour Bay, sosialisasi ini dalam rangka pra-implementasi kebijakan IMEI pada 18 April 2020.
Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Mochamad Hadiyana menyebut persebaran produk ilegal saat ini menjadi perhatian besar dunia karena jumlahnya terus meningkat.
Baca juga: Pemblokiran IMEI Ponsel BM Tunggu Aturan Teknis dari Tiga Kementerian
Hal itu menyebabkan kerugian besar yang dialami oleh negara, produsen, hingga pengguna produk itu sendiri.
“Dari pemerintah, keadaan ini sudah tentu menyebabkan hilangnya potensi pajak dan juga lapangan kerja. Dari sisi konsumen, produk ilegal yang dibuat menggunakan part di bawah standar berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan," kata Hadiyana.
"Kualitasnya juga tidak baik, konsumen akan kesulitan akses ke jaringan telekomunikasi atau kita kenal dengan block call. Dari sisi operator, menurunkan kualitas pelayanan (Quality of Service). Produsen pun akan kehilangan haknya, perangkat ilegal, hak memperoleh persaingan yang sehat juga menjadi hilang,” lanjutnya.
Penerapan regulasi IMEI ini menjadi salah satu bentuk upaya negara melawan perangkat telekomunikasi ilegal yang ada. Selama ini, pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah hanya menggunakan cara-cara konvensional.
Cara itu dengan melakukan pencegahan di batas negara yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai.
"Negara di dunia saat ini juga menggunakan teknologi untuk mengurangi peredaran ponsel ilegal dengan cara menjaring telepon menggunakan layanan telekomunikasi, dengan menjaring mengidentifikasi IMEI,” jelas Hadiyana.
Lalu, bagaimana sebenarnya regulasi IMEI ini akan diberlakukan di Indonesia?
IMEI adalah adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit nomor untuk mengidentifikasi alat atau perangkat telekomuunikasi yang tersambung ke jaringan seluler, secara unik.
Nomor IMEI antar satu perangkat dan lainnya berbeda-beda dan menempel pada perangkat yang bersangkutan.
IMEI dapat dipastikan legal apabila memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki kartu garansi dari pembuat, terdapat buku manual berbahasa Indonesia, terdaftar di TPP (Tanda Pendaftaran Produk) yang bisa dicek di situs resmi Kementerian Perindustrian.