Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Birokrasi Dirampingkan, Menpan RB Keluarkan Surat Edaran

Kompas.com - 18/11/2019, 17:23 WIB
Mela Arnani,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan surat edaran mengenai langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi.

Surat edaran Menteri PANRB tersebut berisi sembilan langkah yang harus segera dilakukan seluruh pimpinan instansi sebelum Desember 2019.

Kesembilan langkah tersebut ada dalam surat edaran Menteri PANRB Nomor 384, 290, dan 391 Tahun 2019 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, dan para Wali Kota dan Bupati.

Dilansir dari situs resmi PANRB, kesembilan langkah strategis ini dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon II, IV, dan V, di mana dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.

Selanjutnya, dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja terdampak peralihan dan mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

Baca juga: Reformasi Birokrasi Bukan Sekadar Wacana, Kementerian PANRB Buka Penerimaan CPNS

"Selain itu, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan jabatan struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi," bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Kemudian, penyelarasan kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan penyederhanaan birokrasi perlu dilakukan.

Tugas para pimpinan instansi untuk melaksanakan sosialisasi dan memberikan pengertian terhadap seluruh pegawai di instansi masing-masing berkaitan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Sehingga, setiap pegawai dapat menyesuaikan diri.

Pertanggungjawaban disampaikan langsung kepada Menteri PAN RB, di mana hasil identifikasi dan pemetaan jabatan dalam softcopy diberi waktu maksimal pada minggu keempat bulan Desember 2019.

Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan, dan dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.

Pimpinan instansi juga diharapkan melakukan seluruh proses yang tercantum dalam Surat Edaran secara profesional, bersih dari praktik KKN, serta menghindari konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

“Adapun tata cara pengalihan jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian kedalam jabatan fungsional secara khusus,” tutup surat tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada saat pelantikan, Minggu (20/10/2019) meminta agar birokrasi di Indonesia disederhanakan.

Jabatan struktural akan disederhanakan menjadi dua level.

Baca juga: Menpan RB: Bukan Pemangkasan Birokrasi, melainkan Perampingan

Perampingan ini bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile), dan profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik.

Kendati begitu, tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta merta dialihkan ke jabatan fungsional.

Tertulis dalam surat edaran, penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural dikecualikan bagi yang memenuhi tiga kriteria.

Ketiga kriteria ini memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa.

Kemudian perampingan birokrasi juga dikecualikan bagi yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

Serta, yang terakhir dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.

Surat edaran tersebut dapat diunduh di sini:

Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 384 Tahun 2019

Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 390 Tahun 2019

Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 391 Tahun 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com