Salah satu keistimewaan yang diberlakukan pada seleksi CPNS 2019 adalah bagi pelamar CPNS 2018 yang telah mengikuti seleksi tahun lalu tetapi belum lulus hingga tahap akhir.
Pelamar ini masuk ke dalam kategori P1/TL.
Pelamar dalam kategori ini diberikan kesempatan untuk menggunakan nilai terbaik antara SKD 2018 dan SKD 2019 sebagai dasar untuk mengikuti tahap SKB selanjutnya.
Pelamar kategori ini adalah peserta seleksi penerimaan CPNS 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018 serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun lalu.
Pelamar P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD 2019 pada sistem SSCASN. Jika pelamar memilih tidak mengikuti SKD, maka nilai yang digunakan adalah nilai tahun lalu.
Sementara, apabila memilih mengikuti SKD, maka yang akan digunakan ialah nilai terbaik diantara hasil 2018 dan 2019.
Kemudian, jika nilai SKD 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, nilai yang akan digunakan adalah nilai SKD dari tahun 2018.
Baca juga: Peserta P1/TL 2018 Dapat Keistimewaan di CPNS 2019?
BKN menutup fitur jumlah pelamar dalam menu pencarian formasi pada portal SSCN seleksi CPNS 2019.
Sebelumnya, melalui menu pencarian formasi dalam portal tersebut, pelamar dapat mengetahui data jumlah pelamar pada setiap formasi secara real time.
Namun, adanya indikasi kecurangan penyalahgunaan data pelamar tersebut akhirnya menyebabkan BKN menutup fitur jumlah pelamar.
Sebagai alternatif, BKN memberikan update jumlah pelamar, diantaranya memuat informasi pelamar yang sudah membuat akun, sudah mengisi formulir, dan sudah submit.
Baca juga: BKN Tiadakan Fitur Jumlah Pelamar CPNS 2019 di Portal SSCN, Ada Apa?
BKN menemukan sejumlah pendaftar abal-abal alias yang tidak serius di situs web rekrutmen CPNS 2019.
Menurut BKN, ada pelamar yang menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang bukan miliknya untuk mendaftarkan diri dalam CPNS 2019.
BKN juga menutup fitur jumlah pelamar dengan alasan tersebut.
Indikasi kecurangan oknum dilakukan dengan mendaftarkan sejumlah pelamar fiktif pada formasi tertentu agar terlihat telah memiliki banyak pendaftar.
Banyaknya jumlah pelamar bertujuan untuk mengecoh calon pelamar sehingga formasi tersebut tidak lagi menjadi pilihan pada penerimaan CPNS 2019.
Baca juga: Ada Pendaftar Abal-abal, Ini Imbauan BKN untuk Pelamar CPNS 2019
(Sumber: Kompas.com/ Cynthia Lova, Fitria Chusna Farisa, Dani Prabowo, Sakina Rakhma Diah Setiawan | Editor: Jessi Carina, Fabian Januarius Kuwado, Bayu Galih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.