"Instansi yang berwenang seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BPK, bahkan aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk memeriksa secara langsung dugaan desa fiktif," demikian ICW.
Dalam hal pendataan, Kemendagri serta Kemendes PDTT seharusnya juga turut bertanggung jawab dengan melakukan verifikasi perihal dana desa.
Upaya ini dilakukan agar dana desa yang diberikan tidak salah sasaran atau disalahgunakan.
Selain itu, Kemenkeu juga harus konsisten untuk memperketat mekanisme pencairan.
"Apabila ditemukan penyelewengan terkait penyaluran dana desa, Kementerian Keuangan harus bertindak tegas dengan menghentikan kucuran dana," kata Egi.
Tindakan tegas tersebut bisa berupa sanksi kepada mereka yang terlibat.
ICW menyebutkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya masalah dalam penyaluran dana desa.
Audit BPK menemukan, penyaluran dana desa oleh pemerintah tidak berdasarkan data mutakhir.
Menurut ICW, BPK harus serius dalam melakukan audit terhadap dugaan penyelewengan. Ketegasan BPK dibutuhkan dalam mendalami temuan baru pada audit-audit sebelumnya.
Langka preventif terakhir yang bisa dilakukan adalah mengumumkan hasil pemeriksaaan tersebut ke publik.
"Jika desa fiktif benar-benar terbukti, publik akan dirugikan karena dana desa menggunakan anggaran milik publik," kata Egi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.