Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Menteri dari Luar Birokrat, Akankah Menimbulkan Pertentangan?

Kompas.com - 26/10/2019, 13:34 WIB
Rosiana Haryanti,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan nama wakil menteri pada Jumat (25/10/2019). Nama-nama tersebut berasal dari kalangan profesional dan politisi.

Setelah itu, sebanyak 12 orang dilantik oleh Presiden pada hari yang sama. Keberadaan para wakil menteri ini menurut Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Aisah Putri Budiatri, memang merupakan hak prerogatif Presiden.

Selain itu, wakil menteri memang ditempatkan di kementerian yang dirasa memiliki tugas berat.

Oleh karenanya, Aisah menilai, memang dibutuhkan satu orang lagi selain menteri untuk membantu pemerintah dalam menjalankan kementerian tersebut.

Aisah mengungkapkan, pada mulanya, wakil menteri diisi oleh birokrat pada kementerian tersebut.

Baca juga: Dirutnya Jadi Wakil Menteri BUMN, Bagaimana Nasib Bank Mandiri?

Tetapi setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2012, pengangkatan jabatan wakil menteri oleh Presiden, seseorang di luar pejabat birokrat dapat ditunjuk menjadi wakil menteri.

Namun apakah posisi ini akan menimbulkan konflik ke depannya?

Aisah menilai jika posisi wakil menteri berfungsi untuk membantu menteri yang berasal dari luar birokrasi atau kementerian beradaptasi dengan sistem dan bekerja lebih cepat dalam menjalankan program pemerintahan.

"Dengan demikian kerja menteri dan wamen akan saling mengisi dan membantu," ucap Aisah menjawab Kompas.com, Jumat (25/10/2019).

Namun keberadaan wakil menteri juga memiliki risiko, yakni adanya perbedaan cara pandang antara menteri dengan wakilnya. Hal ini dapat menghambat kerja kementerian.

Aisah mengungkapkan, potensi ini akan membesar jika menteri dan wakil menteri sama-sama memiliki latar belakang politik.

"Karena mereka tentu saja memiliki kepentingan atau cara pandang berbeda yang dipengaruhi asal organisasi atau kelompok politknya," ucap Aisah.

Menurut Aisah, keberadaan wakil menteri khususnya dari luar birokrat kementerian memang tergantung dari fokus dan rencana strategis Presiden.

Dengan demikian, posisi wakil menteri yang dibentuk oleh Jokowi bisa jadi memang diperlukan.

Sehingga untuk mencegah dugaan buruk bahwa posisi tersebut hanya untuk mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu, Aisah menuturkan, maka Presiden wajib menjelaskan urgensi keberadan wakil menteri dalam rencana kerjanya.

Baca juga: 12 Wakil Menteri, Dugaan Bagi-bagi Kekuasaan dan Kuatnya Pengaruh Oligarki

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klink ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klink ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com