Menurutnya, langkah itu dilakukan dalam upaya deradikalisasi terhadap pelaku, seperti yang diamanahkan oleh UU Terorisme yang baru.
"Dengan UU baru, sejak mereka menjadi tersangka seperti dua orang ini, kita sudah ada pendampingan," kata dia.
Upaya pendampingan kepada pelaku, imbuhnya akan dilakukan hingga pelaku dibebaskan dari penjara.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa peran BNPT tidak hanya dalam deradikalisasi, tapi juga kontra radikalisasi.
"Kontra itu menyiapkan masyarakat agar jangan sampai terpapar," ungkap Suhardi.
"Seperti SD, SMP, SMA itu kan kita rutin memberikan pnecerahan. Bahkan, kita punya duta-duta damai. Karena anak muda ini kan jadi sasaran-sasaran cuti otak," katanya lagi.
Seperti diketahui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) Wiranto menjadi korban penusukan oleh seseorang yang diduga terkait dengan jaringan JAD pada Kamis (10/10/2019).
Baca juga: Penusukan Wiranto Terjadi di Pandeglang, Ini Kata BNPT...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.