"Kondisi rumah rusak harus diverifikasi oleh tim kabupaten dan kota serta diverifikasi oleh tim provinsi dan Kementerian PUPR," ujar Doni.
Menurut Doni, rumah atau bangunan berisiko tinggi terjadi bencana harus direlokasi ke wilayah yang lebih aman, dan hal itu menjadi tanggung jawab pemerintah.
Dia menambahkan, spesifikasi rumah seperti ukuran, tipe, bahan, dan siapa yang berhak mendapatkan akan dibentuk tim bersama Kementerian PUPR.
Pemerintah menetapkan untuk rumah daerah bencana, harus dibuat dengan model rumah bakancing atau berkancing, dengan dinding rumah terbuat dari anyaman bambu yang dilapisi semen.
Bahan pembangunan rumah didominasi bahan kayu.
Sementara itu, data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) per 10 Oktober 2019 pukul 09.00 WIT, ada 1.281 gempa susulan terjadi dengan jumlah gempa terasa sebanyak 146 kali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.