KOMPAS.com – Sudahkah Anda selektif memilih film yang akan ditonton, terutama jika mengajak anak untuk menonton bersama?
Hal ini penting menjadi perhatian karena banyak orangtua yang salah memahami rating atau klasifikasi film.
Salah satunya terjadi saat film Joker, yang baru tayang di bioskop Indonesia pada 3 Oktober 2019.
Tak sedikit orangtua yang mengajak anaknya mengajak menonton film besutan sutradara Todd Phillips ini.
Topik tentang ini pun banyak dibahas di media sosial, karena Joker sesungguhnya bukan film untuk anak-anak.
Baca juga: Demam Joker, Ingat Ya, Ini Bukan Film untuk Anak-anak!
Ada penggunaan bahasa dan tindakan yang belum layak disaksikan mereka yang masih anak-anak.
Di Amerika, film Joker diberi rating R.
Rating tersebut dikeluarkan oleh Motion Picture Association of Amerika (MPAA), yang berarti Restricted (terbatas).
Di Indonesia sendiri, melansir situs resmi Lembaga Sensor Film (LSF), film Joker diklasifikasikan sebagai film untuk usia 17 tahun ke atas.
Nah, agar Anda tidak salah, terutama ketika mengajak anak menonton ke bioskop, penting untuk mengenal dan mengetahui klasifikasi usia atau rating film.
Apa saja?
Amerika melakukan klasifikasi film berdasarkan rating yang dikeluarkan oleh Motion Picture Association of Amerika (MPAA).
Merunut dari sejarahnya, MPAA dibentuk pada 1968, menggantikan The Hays Kode.
The Hays Kode sendiri ada sejak 1922 yang digunakan untuk memastikan film tak memiliki materi ofensif dan mencegah adanya campur tangan pemerintah.
Baca juga: Efek Buruk Membiarkan Anak Nonton Film Rating R
Proses pemeringkatan ditangani oleh Administrasi Klasifikasi dan Pemeringkatan (CARA) yang terdiri dari sekelompok orang tua independen yang ditugaskan untuk memberi peringkat film.