Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Tugas dan Wewenang MPR di Masa Kini...

Kompas.com - 04/10/2019, 17:55 WIB
Ariska Puspita Anggraini,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Sumber MPR

KOMPAS.com - Sepuluh pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024 resmi dilantik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/20/2019) malam.

Bambang Soesatyo terpilih menjadi ketua MPR periode terbaru berdasarkan musyawarah mufakat.

Selain Bambang Soesatyo, berikut 9 jajaran Pimpinan MPR lainnya:

1. Ahmad Muzani (Wakil Ketua)

2. Ahmad Basarah (Wakil Ketua)

3. Lestari Moerdijat (Wakil Ketua)

4. Jazilul Fawaid (Wakil Ketua)

5. Hidayat Nur Wahid (Wakil Ketua)

6. Zulkifli Hasan (Wakil Ketua)

7. Arsul Sani (Wakil Ketua)

8. Fadel Muhammad (Wakil Ketua)

9. Syarief Hasan (Wakil Ketua)

MPR merupakan lembaga negara yang kedudukannya kini sederajad dengan lembaga negara lainnya.

Lembaga tersebut terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur oleh Undang-Undang.

Baca juga: Perjalanan Bambang Soesatyo, Pernah Berkiprah di Media, Jadi Politisi hingga Ketua MPR...

Lalu, apa tugas dan wewenang MPR?

Mengutip laman resmi MPR, tugas dan wewewang MPR sebagai berikut:

  • Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.
  • Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam sidang paripurna MPR.
  • Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
  • Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
  • Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
  • Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI Tahun 1945) mengamanatkan bahwa Susunan Negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat yang dalam pelaksanaannya menganut prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, maka dibentuklah lembaga permusyawaratan rakyat dan lembaga perwakilan yang diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi rakyat dalam rangka menegakkan nilai-nilai demokrasi, keadilan dan kesejahteraan rakyat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Jadi Ketua DPD, Ini Profil dan Harta Kekayaan La Nyalla Mattalitti

Prinsip Kerakyatan

Berdasarkan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, susunan negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat yang dalam pelaksanaannya menganut prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Lembaga permusyawaratan rakyat dan lembaga perwakilan yang telah dibentuk berdasarkan Undang- Undang tersebut diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi rakyat dalam rangka menegakkan nilai-nilai demokrasi, keadilan dan kesejahteraan rakyat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lembaga resmi negara yang diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial KY.

Semua lembaga tersebut kedudukannya sejajar dan melaksanakan tugas serta fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam UUD untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan, serta mengembangkan mekanisme checks and balances antar lembaga negara demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, pakar hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan adanya perbedaan yang sangat jauh antara wewenang MPR era Orde Baru dengan MPR saat ini, pasca empat kali amandemen.

Di masa orde baru, MPR adalah lembaga tertinggi negara yang melaksanakan kedaulatan rakyat sepenuhnya, namun kini MPR merupakan lembaga yang sama sederajat dengan lembaga negara utama lainnya.

"Sudah berubah paradigmanya, MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi tapi sudah dengan sistem check and balances antar cabang-cabang kekuasaan negara," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com (13/8/2019).

Baca juga: Berapa Gaji Ketua DPR Puan Maharani?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Tren
Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa 'Kerja' untuk Bayar Kerugian

Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa "Kerja" untuk Bayar Kerugian

Tren
Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Tren
4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Tren
Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Tren
Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Tren
Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Tren
Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Tren
Ilmuwan Pecahkan Misteri 'Kutukan Firaun' yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Ilmuwan Pecahkan Misteri "Kutukan Firaun" yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Tren
3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Tren
Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Tren
Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com