Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Dandhy dan Ananda, Tanda Kebebasan Berpendapat Mulai Dibungkam?

Kompas.com - 27/09/2019, 17:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Dua aktivis, Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu dijemput oleh anggota kepolisian di kediamannya, tak lama setelah rentetan aksi unjuk rasa mahasiswa terjadi.

Dandhy, jurnalis WatchDoc sekaligus sutradara film dokumenter “Sexy Killer” didatangi di kediamannya pada Kamis (26/9/2019) pukul 22.45 WIB. Tuduhan yang ditudingkan pada Dandhy adalah pelanggaran UU ITE karena telah membuat kicauan terkait kondisi Papua yang memuat unsur menyebar kebencian dan perpecahan.

Sementara Ananda Badudu yang merupakan mantan jurnalis Tempo, sekaligus personel kelompok musik Banda Neira, juga dijemput dari kediamannya karena diketahui menggalang dana untuk disalurkan ke mahasiswa yang melakukan aksi demo mahasiswa.

Dua penangkapan aktivis yang terjadi dalam waktu berdekatan ini kemudian menimbulkan reaksi yang cukup besar di masyarakat. Keduanya dinilai hanya melakukan sesuatu yang tidak melanggar pasal pidana apapun.

Baca juga: Polisi: Dandhy Dwi Laksono Tersangka UU ITE, tetapi Tidak Ditahan

Menanggapi hal itu, Direktur LBH Masyarakat, Ricky Gunawan menyebut bahwa saat ini kebebasan sipil masyarakat memang sedang dibungkam.

“Penangkapan sewenang-wenang terhadap Dhandy dan Ananda adalah upaya membungkam kebebasan sipil masyarakat. Padahal, keduanya bekerja secara damai dan tidak mempromosikan kekerasan,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/9/2019) siang.

Hal ini sekaligus membuat siapa saja berpikir bahwa kebebasan berpendapat di negeri ini perlahan mulai dihilangkan.

Masyarakat pun bukan tidak mungkin memiliki rasa takut untuk menyuarakan aspirasinya yang terkait kritik terhadap pemerintah. Sikap apatis lah yang mungkin timbul jika semua ini terus dibiarkan terjadi.

Untuk itu, Ricky mengajak semua pihak untuk mendesak pemerintah dan DPR untuk membereskan undang-undang yang dapat mengkriminalisasi kebebasan berpendapat di negeri ini.

“Negara harus segera menghentikan cara-cara represif seperti ini. Justru yang perlu kita lakukan adalah mendesak negara menghapus undang-undang yang mengekang kemerdekaan berpendapat kita,” ujarnya.

Agar desakan yang tercipta semakin besar, maka peran serta semua aspek masyarakat sangat dibutuhkan dalam hal ini.

Ini penting, untuk memelihara hak berpendapat yang memang sudah selayaknya ada di sebuah negara dengan sistem demokrasi seperti Indonesia.

"Iya, masyarakat harus bersatu padu untuk mendorong Pemerintah dan DPR menghapus undang-undang atau mencabut pasal-pasal yang bermasalah dan mengancam kebebasan berpendapat," tegas Ricky.

Baca juga: Galang Dana untuk Demo Mahasiswa, Musisi Ananda Badudu Dijemput Polisi

Sebagai reaksi atas penangkapan Dandhy dan Ananda, netizen termasuk rekan-rekan keduanya beramai-ramai membuat desakan kepada kepolisian untuk segera membebaskan dua orang yang dikenal kritis ini.

Mereka bergerak dengan memanfaatkan kekuatan media sosial, misalnya membuat tagar, unggahan, hingga membuka petisi khusus di laman change.org.

Kedua aktivis yang sempat dibawa ke kantor kepolisian dan menjalani serangkaian pemeriksaan akhirnya dibebaskan. Ananda Badudu dinyatakan tidak bersalah, sementara Dandhy Laksono mendapat status tersangka meskipun tidak harus berada di dalam tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penjelasan UI soal UKT yang Mencapai Rp 161 Juta

Penjelasan UI soal UKT yang Mencapai Rp 161 Juta

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Setelah Makan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Setelah Makan?

Tren
Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Tren
Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Tren
Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Tren
Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Tren
Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Tren
Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com