Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Sikap Jokowi...

Kompas.com - 27/09/2019, 06:15 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aksi demonstrasi besar-besaran dari mahasiswa serta masyarakat sipil yang menuntut pembatalan UU tentang KPK versi revisi dan penundaan pembahasan sejumlah RUU lainnya beberapa hari terakhir di sejumlah daerah berakhir ricuh.

Catatan Kompas.com hingga Rabu (25/9/2019) dini hari, setidaknya 232 orang menjadi korban dari aksi demonstrasi yang berlangsung di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bandung, Sumatera Selatan hingga Sulawesi Selatan tersebut.

Bahkan seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari Sulawesi Tenggara, Immawan Randy meninggal karena luka tembak di dada saat demo di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9/2019).

Menolak membatalkan UU KPK

Kendati demikian, Presiden Joko Widodo selaku kepala negara tetap menolak untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

Dalam pemberitaan Kompas.com (26/9/2019), Jokowi diketahui tak hanya sekali menolak membatalkan UU KPK versi revisi.

Jokowi pernah dua kali menyatakan penolakannya terhadap pembatalan UU KPK .

Pernyataan pertama dari Jokowi soal penolakan membatalkan UU KPK adalah ketika ia menyampaikan langsung di Istana Kepresidenan, Senin (23/9/2019).

Saat itu bersamaan dengan aksi massa pertama kali digelar di berbagai daerah di Indonesia yang juga menuntut untuk menunda pengesahan RUU lainnya.

Jokowi pun akhirnya meminta agar pengesahan beberapa RUU lain agar ditunda oleh DPR.

Jokowi hanya menjawab singkat ketika disinggung mengapa sikapnya berbeda antara RUU KPK dan RUU lainnya.

"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif karena memang disiapkan oleh pemerintah," kata Jokowi.

Lalu pernyataan kedua Jokowi terkait penolakannya membatalkan RUU KPK disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laloly.

Yasonna memastikan Jokowi tetap menolak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan penerapan UU KPK.

Melalui Yasonna, presiden juga menyampaikan agar siapapun yang menolak UU KPK agar mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Baca juga: Demo UU KPK dan RKUHP, 232 Orang Jadi Korban, 3 Dikabarkan Kritis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com