Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi dan DPR Diminta Dengarkan Aspirasi Publik soal UU KPK Versi Revisi

Kompas.com - 26/09/2019, 15:15 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana mengatakan, pangkal persoalan sejumlah aksi yang digelar dalam beberapa hari terakhir soal UU KPK versi revisi adalah prosesnya yang mengabaikan aspirasi publik.

Seperti diberitakan, sejak Senin (23/9/2019) hingga Rabu (25/9/2019), berlangsung aksi di sejumlah daerah yang berujung ricuh.

Ratusan orang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Salah satu tuntutan massa adalah meminta Presiden Joko Widodo membatalkan UU KPK versi revisi dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

Namun, Presiden Jokowi dan para menterinya menyatakan tak akan mencabut UU KPK.

Baca juga: Jokowi Undang Para Tokoh Bahas Demo Tolak UU KPK Hasil Revisi

"Nah itu sering kali dijadikan sasaran tombak bahwa Presiden dan DPR tidak mendengarkan aspirasi publik terkait dengan UU KPK," ujar Aditya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/9/2019).

Menurut dia, jika sejak awal prosesnya mendengarkan aspirasi publik, situasi dalam beberapa hari ini tidak akan terjadi.

"Kalau seandainya UU KPK itu pembahasannya sangat partisipasif, meskipun kita tahu pasti ada penolakan, ada ketidaksetujuan," ujar Aditya.

"Akan tetapi, paling tidak melibatkan publik, mendengarkan aspirasi, terus Presiden juga membuka ruang itu dan sebagainya," kata dia.

Oleh karena itu, menurut dia, harus dibuka ruang bagi publik untuk memberikan aspirasinya kepada Presiden dan pemerintah.

Mengenai penerbitan perppu, salah satu syaratnya adalah dalam kondisi kegentingan yang memaksa.

Baca juga: Buya Syafii: Kalau Tak Ada Jalan Lain, Keluarkan Perppu Batalkan UU KPK

Sejumlah pihak menilai, kondisi saat ini bisa disamakan dengan kondisi pada 2014 saat pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi UU Pilkada.

Saat itu, sejumlah poin revisi juga memunculkan kontroversi.

Pada masa itu, masyarakat menolak ketentuan revisi mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang diatur dalam UU Pilkada versi revisi.

Merespons gejolak publik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu membentuk tim pengkaji untuk menyiapkan perppu yang membatalkan ketentuan pemilihan kepala daerah lewat DPRD.

Meski demikian, menurut Aditya, terkait UU KPK, penerbitan perppu dinilainya belum tentu akan menyelesaikan tuntutan publik.

"Tidak mudah untuk mengatakan perppu itu pasti menyelesaikan masalah terkait dengan kepuasan publik terhadap UU KPK," ujar Aditya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

BrandzView
Pelari Makassar Meninggal Diduga 'Cardiac Arrest', Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Pelari Makassar Meninggal Diduga "Cardiac Arrest", Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Tren
Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Tren
Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Tren
Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Tren
Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Tren
Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Tren
Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Tren
Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tren
Sosok dan Kejahatan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor Satu Thailand yang Ditangkap di Bali

Sosok dan Kejahatan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor Satu Thailand yang Ditangkap di Bali

Tren
Cara Mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Digital melalui Jamsostek Mobile

Cara Mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Digital melalui Jamsostek Mobile

Tren
9 Rekomendasi Makanan yang Membantu Menunjang Fungsi Otak, Apa Saja?

9 Rekomendasi Makanan yang Membantu Menunjang Fungsi Otak, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com