Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Presiden Jokowi dan DPR Diminta Dengarkan Aspirasi Publik soal UU KPK Versi Revisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana mengatakan, pangkal persoalan sejumlah aksi yang digelar dalam beberapa hari terakhir soal UU KPK versi revisi adalah prosesnya yang mengabaikan aspirasi publik.

Seperti diberitakan, sejak Senin (23/9/2019) hingga Rabu (25/9/2019), berlangsung aksi di sejumlah daerah yang berujung ricuh.

Ratusan orang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Salah satu tuntutan massa adalah meminta Presiden Joko Widodo membatalkan UU KPK versi revisi dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

Namun, Presiden Jokowi dan para menterinya menyatakan tak akan mencabut UU KPK.

"Nah itu sering kali dijadikan sasaran tombak bahwa Presiden dan DPR tidak mendengarkan aspirasi publik terkait dengan UU KPK," ujar Aditya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/9/2019).

Menurut dia, jika sejak awal prosesnya mendengarkan aspirasi publik, situasi dalam beberapa hari ini tidak akan terjadi.

"Kalau seandainya UU KPK itu pembahasannya sangat partisipasif, meskipun kita tahu pasti ada penolakan, ada ketidaksetujuan," ujar Aditya.

"Akan tetapi, paling tidak melibatkan publik, mendengarkan aspirasi, terus Presiden juga membuka ruang itu dan sebagainya," kata dia.

Oleh karena itu, menurut dia, harus dibuka ruang bagi publik untuk memberikan aspirasinya kepada Presiden dan pemerintah.

Mengenai penerbitan perppu, salah satu syaratnya adalah dalam kondisi kegentingan yang memaksa.

Sejumlah pihak menilai, kondisi saat ini bisa disamakan dengan kondisi pada 2014 saat pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi UU Pilkada.

Saat itu, sejumlah poin revisi juga memunculkan kontroversi.

Pada masa itu, masyarakat menolak ketentuan revisi mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang diatur dalam UU Pilkada versi revisi.

Merespons gejolak publik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu membentuk tim pengkaji untuk menyiapkan perppu yang membatalkan ketentuan pemilihan kepala daerah lewat DPRD.

Meski demikian, menurut Aditya, terkait UU KPK, penerbitan perppu dinilainya belum tentu akan menyelesaikan tuntutan publik.

"Tidak mudah untuk mengatakan perppu itu pasti menyelesaikan masalah terkait dengan kepuasan publik terhadap UU KPK," ujar Aditya. 

https://www.kompas.com/tren/read/2019/09/26/151550165/presiden-jokowi-dan-dpr-diminta-dengarkan-aspirasi-publik-soal-uu-kpk-versi

Terkini Lainnya

Bocoran Susunan Satgas Judi Online yang Dikomandoi Menko Polhukam, Ada Siapa Saja?

Bocoran Susunan Satgas Judi Online yang Dikomandoi Menko Polhukam, Ada Siapa Saja?

Tren
Seorang Dokter Temukan Potongan Jari Manusia di Dalam Es Krim 'Cone'

Seorang Dokter Temukan Potongan Jari Manusia di Dalam Es Krim "Cone"

Tren
4 Kader Gerindra yang Dapat Jatah Komisaris BUMN, Siapa Saja?

4 Kader Gerindra yang Dapat Jatah Komisaris BUMN, Siapa Saja?

Tren
Apakah Karyawan Swasta Dapat Libur Cuti Bersama Idul Adha? Berikut Aturannya

Apakah Karyawan Swasta Dapat Libur Cuti Bersama Idul Adha? Berikut Aturannya

Tren
7 Manfaat Memelihara Anjing, Salah Satunya Baik untuk Kesehatan Jantung

7 Manfaat Memelihara Anjing, Salah Satunya Baik untuk Kesehatan Jantung

Tren
Arab Saudi Uji Coba Taksi Terbang Tanpa Awak di Musim Haji 2024

Arab Saudi Uji Coba Taksi Terbang Tanpa Awak di Musim Haji 2024

Tren
Kapan Waktu yang Tepat Calon Karyawan Bertanya soal Gaji?

Kapan Waktu yang Tepat Calon Karyawan Bertanya soal Gaji?

Tren
Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70? Berikut Jadwal, Cara Daftar, Syaratnya

Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70? Berikut Jadwal, Cara Daftar, Syaratnya

Tren
Menko PMK Sebut Judi Online Bahaya, tapi Korbannya Akan Diberi Bansos

Menko PMK Sebut Judi Online Bahaya, tapi Korbannya Akan Diberi Bansos

Tren
KA Blambangan Ekspres dan Banyubiru Kini Gunakan Kereta Ekonomi New Generation, Cek Tarifnya

KA Blambangan Ekspres dan Banyubiru Kini Gunakan Kereta Ekonomi New Generation, Cek Tarifnya

Tren
Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Tren
Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Tren
Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Tren
Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tren
Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke