Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Mulan Jameela Menuju DPR

Kompas.com - 21/09/2019, 20:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Penyanyi sekaligus istri musisi Ahmad Dhani, Mulan Jameela, akhirnya ditetapkan sebagai anggota DPR RI.

Mulan maju di daerah pemilihan Jawa Barat XI meliputi Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.

Mulan hanya mampu meraih suara sebanyak 24.192.

Jumlah suara tersebut mulanya tidak mampu meloloskan dirinya menuju ke gedung DPR RI sebagai anggota parlemen. Meski begitu Mulan tak patah arang, sejumlah langkah ditempuh hingga membuatnya kini ditetapkan sebagai salah satu wakil rakyat di Senayan.

Menggugat Partai Gerindra

Mulan bersama delapan caleg lain dari Partai Gerindra melayangkan gugatan terhadap partainya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diberitakan Kompas.com (26/8/2019), sembilan caleg itu adalah R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr. Irene.

Baca juga: Mulan Jameela Ditetapkan Jadi Anggota DPR, Gantikan 2 Koleganya

Dalam gugatannya, mereka semua menginginkan PN Jaksel agar DPP Partai Gerindra mempunyai hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.

Hasilnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan tersebut.

Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Partai Gerindra berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata hakim ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Putusan tersebut juga menyatakan bahwa pihak tergugat dapat melakukan langkah administrasi internal guna memastikan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.

KPU berpatokan pada hasil pemilu

Walaupun mengabulkan gugatan dari Mulan dan kawan-kawannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan terpengaruh dengan putusan tersebut dan akan tetap menetapkan anggota legislatif berdasarkan hasil pemilu.

Setya Indra Arifin selaku kuasa hukum KPU menjelaskan, dalam pembacaan putusan, hakim menunjuk bahwa sengketa tersebut adalah sengketa internal partai.

"Kami berpandangan bahwa sekalipun ini sengketa internal, penetapan anggota terpilih, calon terpilih, itu tetap berdasarkan perolehan suara terbanyak sesuai dengan konstruksi UU Pemilu," kata Setya.

KPU dalam hal ini sebagai tergugat, tidak mendapat kewajiban apapun dari keputusan tersebut, termasuk menetapkan Mulan Jameela beserta delapan caleg lain sebagai anggota legislatif.

Baca juga: 13 Artis Melenggang ke DPR, Tak Ada Mulan Jameela

"Putusan ini tidak langsung memerintahkan kepada para pihak, khususnya turut tergugat dalam hal ini KPU yang memiliki wewenang, untuk menetapkan calon terpilih itu tidak langsung memerintahkan kami untuk menetapkan caleg A, B, C," kata Setya.

Namun, menurut Satya, Partai Gerindra dapat memasukkan nama kesembilan caleg tersebut melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) setelah anggota legislatif hasil Pemilu 2019 dilantik.

"(Mekanismenya) bisa lewat PAW. Kemudian misalnya ada anggota yang dipecat," ujar Setya.

Akhirnya ditetapkan sebagai anggota DPR

Diberitakan Kompas.com (21/9/2019), Mulan Jameela akhirnya ditetapkan menjadi anggota DPR oleh KPU.

KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Surat tersebut dikeluarkan oleh KPU berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PArtai Gerindra.

Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.

Mulan menggantikan dua rekan sesama partai yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.

Ervin Luthfi sendiri adalah calon terpilih yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019. Sedangkan Fahrul Rozi merupakan calon dengan raihan suara terbanyak keempat. Fahrul digantikan karena ia diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Baca juga: Gugatan Mulan Jameela cs terhadap Gerindra Dikabulkan, Pintu Masuk ke DPR?

Ervin Luthfi juga membenarkan surat keputusan KPU tersebut yang berisi penetapan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikannya walaupun suaranya lebih tinggi dari Mulan.

"Iya benar," kata Ervin saat dihubungi lewat aplikasi pesan, Sabtu (21/9/2019).

Ditanya lebih lanjut soal penggantian tersebut, dirinya belum mau berkomentar banyak.

"Saya masih di Jakarta, katanya.

Sumber: Kompas.com (Ari Maulana Karang, Ardito Ramadhan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com