Ia juga berharap ke depan langkah pemberantasan korupsi ke depan dapat dilakukan dengan lebih proper, terukur, transparan, tidak tebang pilih, tidak pandang bulu, dijalankan secara professional, dan akuntabel.
Kini, DPR telah mengesahkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil revisi dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Proses pengesahan ini dilakukan dalam rentang waktu yang relatif sangat singkat, hanya 11 hari, terhitung dari inisiatif DPR melakukan revisi pada 6 September lalu, kini undang-undang dengan revisi telah terbentuk dan disahkan.
Baca juga: DPR Sahkan UU KPK Hasil Revisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.