KOMPAS.com - Informasi mengenai usulan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi perbincangan sejak pekan lalu.
Penyesuaian tarif JKN-KIS ini awalnya diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang kemudian direspons Menteri Keuangan, Sri Mulyani dengan usulan angka kenaikan iuran.
Berikut fakta-fakta mengenai usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dirangkum dari sejumlah pemberitaan Kompas.com:
DJSN mengusulkan kenaikan tarif jaminan kesehatan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan naik berkisar Rp 16.500 hingga Rp 40.000 pada Minggu (18/8/2019).
Adapun kenaikan besaran itu sesuai dengan jenis kelas masing-masing peserta, sebagai berikut:
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan, tarif iuran memang sudah harus mengalami kenaikan agar sesuai dengan prinsip anggaran berimbang.
Dalam RAPBN 2020, anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) disebutkan akan mengalami peningkatan dari Rp 26,7 triliun di tahun ini menjadi Rp 48,8 triliun.
Baca juga: Soal Kenaikan Tarif Iuran, Ini Kata BPJS Kesehatan
Atas usulan yang dipaparkan DJSN, Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, iuran peserta BPJS Kesehatan harus dinaikkan lebih tinggi dari yang diusulkan oleh DJSN.
Sri Mulyani mengungkapkan, untuk peserta JKN kelas I yang awalnya membayar Rp 80.000 per bulan, harus membayar sebesar Rp 160.000.
Kemudian, untuk peserta JKN kelas II yang membayar Rp 51.000 per bulan diusulkan naik menjadi Rp 110.000.
Sementara, untuk peserta kelas mandiri III juga mengalami kenaikan dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan.
Kenaikan anggaran ini digadang-gadang untuk menutup defisit anggaran yang dialami BPJS Kesehatan sejak 2014.
emerintah telah membayar iuran seluruh peserta PBU sekaligus TNI, Polri, dan ASN sepanjang 2019 yang seharusnya dibayarkan per bulan guna membantu pihak BPJS Kesehatan menutup kebutuhan anggaran.
Selain itu, dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Sri Mulyani berharap ada konsekuensi jika peserta JKN ingin naik kelas.
"Kami mengusulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan DJSN perlu dinaikkan. Pertama, itu untuk memberi sinyal yang ingin diberi pemerintah ke seluruh universal health coverage standard kelas III kalau mau naik kelas ada konsekuensi," ujar Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI pada Selasa (27/8/2019).
Baca juga: Menkeu Usul Iuran Peserta BPJS Kesehatan Naik 100 Persen