Padahal menurut Tri, riset Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan bahwa bisa ular tidak menyebar melalui pembulu darah, tetapi melalui kelenjar getah bening.
"Karena tidak lewat pembuluh darah, maka diikat salah. (Jika) disedot (maka) salah," lanjutnya.
Oleh karenanya, jika seseorang tergigit ular berbisa, maka yang perlu dilakukan adalah imobilisasi. Jika banyak bergerak, maka bisa ular tersebut akan menyebar ke seluruh tubuh.
"Imobilisasi itu dibuat tidak bergerak seperti patah tulang. Jadi dikasih dua kayu dari ujung jari sampai pangkal sendi," ucapnya.
Imobilisasi dilakukan agar otot tidak bergerak. Jika otot disekeliling area yang terkena racun itu bergerak, maka bisa pun akan ikut tersebar.
Setelah dilakukan imobilisasi, langkah selanjutnya adalah dibawa ke dokter untuk segera dilakukan penanganan lanjutan.
Menurutnya, setelah 24 sampai 48 jam tidak menjadi fase sistemik, maka tidak membutuhkan antivenom (antiracun) karena tubuh akan mengeluarkan racun itu dengan sendirinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.