Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Barang Kiriman dan Bawaan dari Luar Negeri Dievaluasi, Ini Hasil Pembahasan Rakortas

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 perubahan atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur soal barang dari luar negeri.

Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, rakortas juga diikuti oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

"Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan rapat koordinasi terbatas (rakortas) setingkat menteri dengan mengundang seluruh kementerian atau lembaga terkait," ujar Haryo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (17/4/2024).

Aturan barang bawaan dari luar negeri

Haryo menerangkan bahwa hasil rakortas menyepakati empat hal terkait masuknya barang bawaan yang dibawa pekerja migran Indonesia (PMI) maupun penumpang ke dalam negeri.

Berikut hasil rakortas Kemenko Perekonomian, Kemendag, BP2MI, Kemenperin, dan Ditjen Bea Cukai:

Barang bawaan pribadi penumpang

Haryo menyampaikan bahwa empat kementerian dan lembaga yang mengikuti rakortas sepakat bahwa barang pribadi bawaan penumpang juga dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Nantinya, pemerintah akan mengatur barang pribadi bawaan penumpang dalam PMK.

Haryo menambahkan, mengenai pertimbangan teknis atas beberapa komoditas, pemerintah sepakat memberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di kementerian atau lembaga terkait.

Pemerintah juga sepakat untuk mengembalikan ketentuan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 ke semangat kemudahan impor sesuai Permendag Nomor 20 Tahun 2021 jo. Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

"Akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan," kata Haryo.

"Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 akan segera dibahas dalam rapat koordinasi teknis yang melibatkan seluruh kementerian atau lembaga terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian," pungkasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/17/151500765/aturan-barang-kiriman-dan-bawaan-dari-luar-negeri-dievaluasi-ini-hasil

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke