Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Petugas KPPS Dapat Gaji Tambahan Saat Pemungutan Suara Ulang?

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 686 tempat pemungutan suara (TPS) di 38 provinsi di Indonesia pada 15-24 Februari 2024.

Ini dilakukan untuk mengakomodasi usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta diadakannya pemungutan suara di 780 TPS.

"Kami saat ini masih mengonsolidasikan data, sehingga data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 untuk pemungutan suara ulang," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dilansir dari Antara, Jumat (23/2/2024).

Pemungutan suara ulang ini diharapkan mampu mengawal kemurnian hak pilih pemilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024.

Lantas, apakah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendapat gaji tambahan saat pemungutan suara ulang?

Aturan pemberian gaji tambahan KPPS

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Kholik menyampaikan, pemungutan suara ulang pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam Surat Nomor 353/PP.04-SD/04/2024.

Berdasarkan surat tersebut, petugas KPPS yang melakukan pemungutan suara ulang, susulan, dan lanjutan sebelum 25 Februari 2024 tidak mendapat gaji tambahan.

Hal ini karena petugas KPPS memiliki masa kerja selama satu bulan penuh, yaitu pada 25 Januari-25 Februari 2024.

"Sesuai aturan di sini ya," tutur Idham saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/2/2024).

Berikut bunyi aturan nomor 4 point i tersebut:

(i) Apabila pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ulang/lanjutan/susulan dilaksanakan sebelum tanggal 25 Februari 2024, maka akhir masa kerja tetap pada tanggal 25 Februari 2024 dan tidak diberikan honorarium (gaji) tambahan.

Namun, apabila pelaksanaan pemungutan suara ulang/lanjutan/susulan dilakukan setelah masa kerja berakhir, masa kerja akan dimulai sejak penetapan sampai dengan 7 hari setelah pemungutan suara ulang, sehingga akan diberikan gaji tambahan sesuai dengan ketentuan.

Selama ini, Bawaslu telah memberikan batas waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang pada Pemilu 2024 paling lambat adalah 24 Februari 2024 atau 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU.

Artinya, petugas KPPS yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang tidak akan mendapat gaji tambahan.

Selain KPPS, seluruh petugas pemilu di TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang, seperti petugas perlindungan masyarakat (linmas), PPS dan petugas keamanan juga tidak mendapatkan gaji tambahan.

Petugas Pemilu 2024 akan mendapat gaji tambahan apabila pemungutan suara ulang dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Gaji KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, gaji petugas KPPS pada pemilu 2024 mengalami kenaikan.

Berikut rincian besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024:

  • Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000
  • Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000
  • Gaji Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000.

Petugas KPPS di luar negeri juga mendapat gaji sesuai nominal yang sudah ditetapkan. Berikut rinciannya:

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/26/180000465/apakah-petugas-kpps-dapat-gaji-tambahan-saat-pemungutan-suara-ulang-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke