Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketua KPPS di Serang Kabur Setelah Coblos 5 Surat Suara DPT yang Tidak Datang, Ini Kata Bawaslu

KOMPAS.com - Ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dari TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten kabur setelah mencoblos lima surat suara dari daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak datang ke TPS.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan bahwa hingga Senin (19/2/2024), Ketua KPPS TPS 21 Bendung tersebut masih belum diketahui keberadaannya.

Ia menuturkan, dugaan kecurangan yang dilakukan Ketua KPPS TPS 21 Bendung ditemukan pada Jumat (16/2/2024).

“Saat ini kami masih mencari dan menunggu yang bersangkutan (Ketua KPPS TPS 21 Bendung) datang ke Bawaslu untuk dimintai klarifikasi,” ungkap Agus saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/2/2024).

Akibat kecurangan tersebut, TPS 21 Kelurahan Bendung akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) yang dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu (21/2/2024).

Kronologi kejadian

Pada Jumat (16/2/2024), ada informasi yang sampai ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kasemen dan Panwaslu Kota Serang bahwa ada indikasi DPT yang meninggal masih terdaftar dan ikut mencoblos.

Setelah penemuan tersebut, Panwaslu Kecamatan Kasemen dan Bawaslu Kota Serang melakukan penyelidikan.

Kedua lembaga tersebut mendatangi KPPS TPS 21 Bendung dan menanyai enam petugas KPPS.

Berdasarkan kesaksian enam petugas KPPS, Panwaslu dan Bawaslu akhirnya menemukan fakta bahwa Ketua KPPS TPS 21 Bendung memang melakukan kecurangan.

Selain DPT yang meninggal dan dicoblos surat suaranya, ada pula pelanggaran lain yang dilakukan Ketua KPPS TPS 21 Bendung.

Setelah kasus tersebut terungkap, pihak Bawaslu kemudian memanggil Ketua KPPS TPS 21 Bendung.

Tetapi hingga Senin (19/2/2024), Ketua KPPS TPS 21 Bendung masih belum ditemukan keberadaannya, baik di kediamannya maupun di tempat lain.

"Total ada empat jenis pelanggaran dengan lima DPT yang dilakukan oleh Ketua KPPS TPS 21 Bendung," ujar Agus.

Adapun empat pelanggaran yang dilakukan pelaku antara lain:

Kelanjutan kasus

Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa pelaku memiliki waktu 7 hari ditambah 7 hari sejak dugaan pelanggaran tersebut ditemukan.

Dalam waktu 14 hari tersebut, Ketua KPPS TPS 21 Bendung memiliki waktu untuk datang dan memberikan keterangan terkait kasus yang menyeret namanya.

“Apabila pelaku tidak segera memberikan keterangan setelah 14 hari, maka perkara ini akan dilimpahkan ke pihak kepolisian,” katanya.

Selain itu, untuk PSU di TPS 21 Bendung akan digantikan oleh penyelenggara di atas Ketua KPPS.

Adapun beberapa pihak yang diperkirakan akan menggantikan pelaku saat PSU nanti adalah pihak KPPS lain yang ditunjuk KPU.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/19/193000965/ketua-kpps-di-serang-kabur-setelah-coblos-5-surat-suara-dpt-yang-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke