Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Uang Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku Bisa Ditukar di BI?

Unggahan tersebut dimuat oleh akun media sosial X (Twitter) @tanyakanrl, Kamis (8/2/2024).

Dalam unggahan, uang Rp 100 lama itu tampak merupakan uang kertas Indonesia yang beredar pada 1984-an.

"Aku nemu artefak di dompet lamaku, emang bisa di tuker ya nder di BI?" tulis pengunggah.

Unggahan itu pun menuai beragam respons dari warganet. Beberapa di antaranya menyebutkan bahwa tidak semua uang lama bisa ditukarkan di Bank Indonesia.

Beberapa warganet yang melihat unggahan tersebut juga turut berkomentar. Beberapa warganet mengatakan, tidak semua uang kuno bisa ditukarkan di Bank Indonesia (BI).

Lantas, bisakah uang kertas Rp 100 tahun emisi 1984 tersebut ditukarkan di BI?

Penjelasan BI

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, saat ini uang rupiah kertas yang ada dalam unggahan tersebut sudah dicabut peredarannya.

Menurutnya, uang rupiah yang dicabut adalah uang rupiah yang sudah tidak berlaku untuk transaksi jual beli di Indonesia.

"Uang rupiah kertas Rp 100 Tahun Emisi 1984 dengan gambar Burung Dara Mahkota (Goura Victoria) telah dinyatakan dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia pada tanggal 25 September 1995," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (8/2/2024).

Meski demikian, Marlison mengungkapkan bahwa masyarakat masih dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut hingga 24 September 2028.

Penukaran uang tersebut bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta.

Namun, ia menegaskan bahwa nilai tukar atau nominal uang tersebut akan tetap sama.

"Uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat ditukarkan dengan uang rupiah layak edar sebesar nilai nominalnya," ungkapnya.

Marlison menyampaikan, untuk uang yang dicabut sebelum 1999, masih mengacu kepada ketentuan Undang-Undang Bank Sentral tahun 1968, yakni memiliki jangka waktu penukaran selama 30 tahun.

"Sementara untuk uang yang dicabut setelah tahun 1999 masa waktu penukaran selama 10 tahun," terang dia.

Masyarakat juga bisa mengetahui daftar uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran, tetapi masih dalam periode penukaran melalui laman Bank Indonesia ini.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/08/191500665/apakah-uang-rupiah-yang-sudah-tidak-berlaku-bisa-ditukar-di-bi-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke