Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan BPJS Kesehatan soal Pendaftaran Peserta JKN yang Harus Menggunakan Nama Ibu Kandung

Dalam tangkapan layar tersebut tertulis, petugas PPS dan KPPS diwajibkan untuk mengisi data di sebuah link yang memuat nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama ibu kandung.

"PPS & KPPS lagi padat2nya siapin pemilu spy lancar. Tau-tau suruh ngisi data dari Dinsos Bantul. Uniknya,data yang harus diisi didalmnya wajib mengisi no KK, NIK, Nma ibu kandung. Untuk apa sih?" tulis narasi di unggahan akun @merapi_uncover, Rabu (31/2/2024). 

Beberapa warganet mengungkapkan bahwa nama ibu kandung sangatlah penting yang bisa disalahgunakan untuk tindak kejahatan.

"Bahaya nek wes kon nyebut nama Ibu kandung... iso2 di salah gunakan nang bank," tulis akun @DedenGonzalez.

"Kalau udah minta nama ibu, sama no kk, udah mencurigakan sih," tulis akun @pngzipped.

Klarifikasi KPU Bantul

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul,Joko Santoso mengatakan, data tersebut diminta untuk keperluan mengurus BPJS Kesehatan bagi PPS dan KPPS dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kami belajar dari Pemilu 2019, KPPS saat itu banyak yang jatuh sakit bahkan sampai ada korban jiwa," ujarnya saat hubungi Kompas.com, Kamis (1/2/2024).

"Setelah dilakukan evaluasi keluarlah surat edaran bersama dari menteri dalam negeri (Mendagri), Bawaslu, dan KPU untuk memastikan seluruh petugas agar mempunyai akses layanan kesehatan dalam Pemilu 2024," sambungnya.

Pasalnya, berdasarkan laporan dari BPJS Kesehatan Bantul, dari total 22.162 petugas PPS dan KPPS, 900 di antaranya belum terdaftar dalam JKN, 800 lainnya memiliki BPJS Kesehatan nonaktif, dan sekian ratus lainnya ditangguhkan karena putus kerja.

"Berdasarkan data itu, kami berkoordinasi dan diperintahkan KPU agar KPU kabupaten berkoordinasi dengan pihak pemerintah kabupaten terkait dengan fasilitas jaminan kesehatan untuk tenaga penyelenggara KPU, baiki PPS atau pun KPPS," terang Joko.

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan bahwa pembuatan BPJS Kesehatan membutuhkan nama ibu kandung untuk proses administrasinya.

Pasalnya, salah satu syaratnya adalah menunjukkan Kartu Keluarga (KK).

"Untuk pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mandiri, keterangan nama ibu kandung sebetulnya sudah tertera pada Kartu Keluarga," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/2/2024).

Sementara itu, khusus pendaftaran bayi baru lahir, salah satu persyaratannya ialah harus menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu kandungnya.

Selain itu, pembuatan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan beberapa cara seperti mendaftar mandiri, lewat dinas sosial, pemerintah daerah, dan perusahaan.

Lebih lanjut, Rizzky mengatakan, terkait dengan cara dan syarat lengkap pendaftaran peserta BPJS Kesehatan dapat dilihat di laman resmi BPJS Kesehatan atau klik di sini.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/03/150000265/penjelasan-bpjs-kesehatan-soal-pendaftaran-peserta-jkn-yang-harus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke