Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jakarta Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Berlaku mulai 2025

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBNKB II.

Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun, merujuk Pasal 115, ketentuan mengenai BBNKB dalam Perda mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak 5 Januari 2022.

Artinya, aturan penghapusan BBNKB II di Jakarta baru akan resmi diterapkan pada 5 Januari 2025.

Bea balik nama kendaraan bekas dihapus

BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan sebagai akibat perjanjian dua pihak atau sepihak karena adanya jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor secara otomatis menjadi subyek BBNKB dan wajib membayar pajak ini.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, obyek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas kendaraan yang didaftarkan di DKI.

Pasal 13 menjelaskan, tarif BBNKB masih serupa dengan aturan sebelumnya, yakni ditetapkan sebesar 12,5 persen.

Perda tersebut tidak menetapkan tarif BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan kendaraan bekas.

Lebih lanjut, bagian penjelasan Pasal 10 ayat (1) Perda menerangkan:

"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB."

Sebelumnya, Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBNKB mengatur, tarif BBNKB untuk penyerahan kedua ditetapkan sebesar 1 persen.

Kendati demikian, peraturan daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah ketentuan dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 resmi berlaku.

Dengan demikian, mulai 2025, balik nama kendaraan bekas di DKI Jakarta tidak lagi dikenakan pajak BBNKB.

Selain kendaraan bekas, Pemprov DKI juga mengecualikan sejumlah kendaraan bermotor dari pajak BBNKB.

Kendaraan bermotor yang dikecualikan dari obyek BBNKB ini meliputi penyerahan atas:

Di sisi lain, penyerahan kendaraan bermotor yang dikenakan BBNKB juga meliputi pemasukan dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia.

Namun, menurut Pasal 10 ayat (3), ketentuan tersebut dikecualikan untuk kendaraan dengan kategori:

  • Untuk diperdagangkan
  • Untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia
  • Digunakan untuk pameran, obyek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.

Sebagai catatan, poin kedua dan ketiga tidak berlaku jika kendaraan bermotor selama dua belas bulan berturut-turut tidak dikeluarkan dari wilayah Indonesia.

Oleh karenanya, jika kendaraan bermotor masih ada di Indonesia hingga satu tahun penuh, wajib dikenakan bea balik nama.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/17/130000665/jakarta-hapus-bea-balik-nama-kendaraan-bekas-berlaku-mulai-2025

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke