Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

15 Wilayah Temuan Pangan Olahan Tidak Memenuhi Ketentuan, Mana Saja?

Hal itu diketahui dalam unggahan akun Instagram @bpom_ri pada Minggu (24/12/2023).

Dalam unggahan, BPOM menjelaskan, mereka melakukan intensifikasi pengawasan yang bertujuan untuk memberikan ketenangan bagi masyarakat dalam berbelanja selama Natal dan tahun baru 2024.

“Hingga 21 Desember 2023, telah dilakukan pemeriksaan pada 2.438 sarana yang terdiri dari ritel modern, ritel tradisional, gudang distributor, gudang importir, gudang e-commerce,” bunyi keterangan dalam unggahan.

Hasilnya, BPOM menemukan 86.034 buah produk pangan olahan tidak memenuhi ketentuan, yaitu tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan rusak.

Nilai ekonomi dari temuan produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut lebih dari Rp 1,6 miliar.

“Memenuhi ketentuan artinya memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizinya,” ujar Humas BPOM Eka Rosmalasari kepada Kompas.com, Rabu (27/12/2023).

“Produk yang telah memenuhi itu akan diberikan nomor izin edar,” lanjutnya.

Eka pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan “Cek KLIK”, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.

Hal itu diterapkan sebelum masyarakat membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.

“Kemudian teliti memilih produk dengan membaca dan memahami informasi nilai gizi (ING) pada label pangan, sehingga dapat memilih dan mengonsumsi pangan secara seimbang,” katanya.

Diketahui, BPOM memiliki aplikasi BPOM Mobile untuk memudahkan dalam memperoleh berita terbaru dan mengecek legalitas suatu produk.

“Bisa scan barcode produk atau masukkan data nama/nomor izin edar produk secara manual. Belilah produk yang telah memiliki nomor izin edar,” ungkapnya.

Wilayah dengan temuan olahan tak memenuhi ketentuan

Berikut rincian 15 wilayah dengan temuan pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan BPOM:

5 wilayah dengan temuan pangan impor tanpa izin edar:

  • DKI Jakarta
  • Kota Tarakan, Kalimantan Utara
  • Kota Batam, Kepulauan Riau
  • Kota Pekanbaru, Riau
  • Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

5 wilayah dengan temuan pangan kedaluwarsa:

  • Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur
  • Kota Ambon, Maluku
  • Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur
  • Kota Sofifi, Maluku Utara
  • Kabupaten Pulau Morotai, Sulawesi Tenggara.

5 wilayah dengan temuan pangan rusak:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/27/183000665/15-wilayah-temuan-pangan-olahan-tidak-memenuhi-ketentuan-mana-saja-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke