Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bolehkah Perusahaan Merekam dan Melakukan Siaran Langsung terhadap Calon Karyawannya Saat Proses Rekrutmen?

Unggahan tersebut, salah satunya diunggah oleh akun @karir*** pada Sabtu (7/10/2023).

"Guys, emang boleh yah seorang recruiter ngerekam kandidat yg lagi interview? Jujur aku takut banget, karena suka salah ngomong kalau gugup dan posisinya di tonton banyak orang lagi huhu Kr!" tulis pengunggah.

Hingga Minggu (8/10/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 2,2 juta kali dan mendapatkan lebih dari 650 komentar dari warganet.

Komentar warganet

Di sisi lain, unggahan tersebut turut mengundang perhatian warganet.

Beberapa warganet berkomentar, biasanya perusahaan hanya akan menjadikan rekaman video sebagai arsip perusahaan dan tidak disiarkan secara langsung.

"Setauku ngerekam untuk arsip perusahaan ga masalah. Tp ini disiarin langsung kayaknya agak laen ya treatmentnya," tulis akun @Lelaki***.

"Ini ngerekam apa live stream? Kok gambarnya live stream. Anyway, merekam diperbolehkan kalau udah sesuai consent. Kalo live stream, nah ini kayaknya belum ada dasarnya, tapi kalo dilogika sih tetep boleh selama udah ijin. Tapi tidak etis secara bisnis," tulis akun @Anang***.

Lantas, bolehkan perusahaan merekam dan menyiarkan secara langsung proses rekrutmen karyawan di media sosial?

Penjelasan Kemenaker

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, sebenarnya tidak ada ketentuan atau aturan yang mengatur perihal merekam calon karyawan atau pelamar saat melakukan proses perekrutan.

Kendati demikian, ada beberapa perusahaan yang akan merekam atau mengambil video dari calon karyawannya untuk dijadikan bahan penilaian dan pertimbangan sebelum diterima di perusahaan.

"Ketentuan khusus yang mengatur tentang merekam atau mengambil video saat interview (wawancara) memang tidak ada. Pada beberapa perusahaan, hal ini (mengambil video) dilakukan untuk memastikan penilaian terhadap calon karyawan," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (8/10/2023).

Anwar menambahkan, dalam konteks etika dan sopan santun, perusahaan tentunya harus memberitahu terlebih dahulu kepada calon karyawan yang bersangkutan.

"Kalau yang bersangkutan keberatan, tentunya tidak boleh itu video atau disiarkan," katanya lagi.

Anwar mengungkapkan, penyebarluasan proses rekrutmen melalui siaran langsung di media sosial dirasa akan kurang tepat, apabila perusahaan tidak memiliki tujuan yang jelas.

Namun demikian, perusahaan juga harus menjaga kerahasiaan dan menyembunyikan identitas pelamar agar tidak tersebar di media sosial.

"Saya rasa harus jelas tujuannya untuk apa, dan calon karyawan yang bersangkutan harus diberitahu," terangnya.

"Bisa saja calon karyawan tersebut menolak bila tujuan penyebarluasan tersebut (disiarkan melalui siaran langsung di media sosial) tidak relevan dengan rekruitmen yang dilakukan atau dianggap mengganggu kenyamanannya," pungkasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/09/083000765/bolehkah-perusahaan-merekam-dan-melakukan-siaran-langsung-terhadap-calon

Terkini Lainnya

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

BrandzView
Pelari Makassar Meninggal Diduga 'Cardiac Arrest', Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Pelari Makassar Meninggal Diduga "Cardiac Arrest", Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Tren
Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Tren
Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Tren
Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Tren
Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Tren
Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Tren
Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Tren
Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke