Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Poin Penting Permendag soal TikTok Shop dkk Dilarang Jualan

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Permendag tersebut mengatur soal perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 diterbitkan untuk mengatur dan mengawasi jalannya perdagangan elektronik. Lewat Permendag ini, fungsi media sosial (medsos) dan e-commerce, seperti TikTok Shop, dipisah.

Nantinya, medsos tidak diperbolehkan melakukan transaksi secara langsung melalui platform-nya. Pemerintah hanya memberi izin bagi medsos untuk mempromosikan barang atau jasa, bukan berjualan.

"Aturan ini sudah berlaku mulai kemarin, tapi kita kan memberitahukan dulu. Besok disurati," ujar Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas), dikutip dari laman Kemendag, Rabu (27/9/2023).

Poin penting Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Permendang Nomor 31 Tahun 2023 merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Permendag ini ditandatangani Zulhas pada Selasa (26/9/2023).

Permendag tersebut diterbitkan lantaran pemerintah menilai perlu adanya standarisasi barang di platform PMSE. Ada pula indikasi perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha asing.

Berangkat dari alasan itu, berikut poin-poin penting dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023:

1. Fungsi medsos dan e-commerce dipisah

Permendang Nomor 31 Tahun 2023 melarang adanya penyatuan bisnis antara medsos dengan e-commerce yang disebut sebagai social commerce.

Social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa, bukan transaksi secara langsung di platform.

"PPMSE dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya," ujar Kementerian Koperasi dan UKM dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (28/9/2023).

Di sisi lain, Permendang Nomor 31 Tahun 2023 juga mengatur tentang kewajiban menjalankan praktik usaha yang sehat sebagaimana diatur pada Pasal 13.

PPMSE wajib memastikan tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan sistem elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE.

Tidak boleh juga terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan/atau perusahaan yang berafiliasi dalam sistem elektroniknya.

2.Tidak boleh menjual produk sendiri

Permendag Nomor 31 tahun 2023 juga melarang Penyelenggara PMSE (PPMSE) menjual produk sendiri kecuali agregasi produk UMKM. Hal ini diatur dalam Pasla 21 dan Pasal 33.

PPMSE dengan model bisnis marketplace atau lokapasar dan/atau social commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang berdasarkan Pasal 21.

Pada Pasal 33 juga diatur agregasi barang hanya dapat dilakukan untuk produk dalam negeri yang dibuktikan dengan penyampaian nomor induk berusaha produsen kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan agregasi barang.

3. Merchant wajib memenuhi syarat

Pemerintah juga mewajibkan merchant memenuhi syarat, seperti pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau syarat teknis lainnya.

Selain itu, barang yang dijajakan juga harus menayangkan beberapa informasi, salah satunya bukti pemenuhan standar barang dan/atau jasa berupa nomor pendaftaran barang.

Informasi lainnya berupa SNI atau persyaratan teknis lainnya, nomor sertifikat halal, termasuk nomor registrasi.

"Pelaku PPMSE juga diwajibkan untuk mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri," tulis Kemenkop UKM.

"Meningkatkan daya saing barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri dan menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri," tambahnya.

4. Batas minimum harga barang

Hal lain yang diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah batas minimum harga untuk barang crossborder minimal 100 dollar AS atau setara Rp 1,5 juta (asumsi kurs: Rp 15.561).

Harga minimum tersebut bisa dikecualikan jika barang yang dijajakan telah masuk dalam positif list yang ditetapkan oleh Menteri.

"Revisi ini dihadirkan untuk melindungi UMKM di Tanah Air, agar produk domestik punya daya saing. Pemerintah perlu menghadirkan equal playing field, fair trade baik untuk offline maupun online," ujar Menkop UKM, Teten Masduki.

"Karena produk UMKM sudah digempur dengan predatory pricing alias beragam produk impor yang dijual dengan harga yang tidak masuk akal. Imbasnya, ada banyak produsen dan UMKM yang sudah gulung tikar," sambungnya.

5. Penetapan enam model bisnis

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 juga menetapkan enam model bisnis dalam perdagangan online.

Keenam model bisnis tersebut adalah ritel daring, lokapasar, iklan baris, platform pembanding harga, daily deals, dan social commerce.

"Model bisnis sebagai media sosial, social commerce, dan lokapasar itu jangan digabung," ujar Zulhas, dikutip dari Kompas.id, Rabu.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/28/133000765/5-poin-penting-permendag-soal-tiktok-shop-dkk-dilarang-jualan

Terkini Lainnya

Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Tren
Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Tren
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Tren
Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

BrandzView
Pelari Makassar Meninggal Diduga 'Cardiac Arrest', Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Pelari Makassar Meninggal Diduga "Cardiac Arrest", Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke