Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

MK Bolehkan Kampanye di Sekolah, P2G: Ganggu Aktivitas Belajar Mengajar, Timbulkan "Bullying"

KOMPAS.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampanye di sekolah.

Diketahui, putusan MK terbaru mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan asalkan tanpa atribut kampanye.

Aturan tersebut termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).

Menyusul putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana merevisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Tanggapan P2G

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan, putusan MK membolehkan kampanye digelar di fasilitas pendidikan akan mengganggu proses belajar mengajar.

"Penggunaan fasilitas pendidikan, jika ditafsirkan sebagai penggunaan lahan dan bangunan sekolah dan universitas maka jelas mengganggu pembelajaran," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (21/8/2023).

Iman menyoroti ketentuan dalam putusan yang berbunyi "sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat". Ketentuan ini dinilai P2G berpotensi mengganggu independensi pendidik.

"Kepala sekolah akan sulit menolak, apalagi diperintahkan secara struktural dari pemda dan Dinas Pendidikan. Apalagi, jika pimpinan struktural di sekolah atau daerah sudah punya preferensi politik tertentu," ujarnya.

Iman mengatakan, keputusan tersebut juga akan membebani sekolah karena pemilu dan pendidikan anggarannya berbeda.

"Ini seperti anggaran pendidikan dituntut mensubsidi pemilu yang juga sudah ada anggarannya," tandasnya.

Iman mempertanyakan mengapa MK menganggap perlu fasilitas pendidikan untuk pemilu. Padahal, masih banyak fasilitas pemerintah lainnya yang dapat digunakan.

"Memang tidak ada tempat lain? Kenapa pemilu malah harus menggunakan lahan dan gedung sekolah atau fasilitas pendidikan? Kan masih banyak fasilitas pemerintah lainnya. Jangan pendidikan dikorbankan," ujarnya.

Rawan timbulkan bullying

Lebih lanjut Iman menyampaikan, keputusan MK akan menjadi beban bagi siswa, guru, dan orangtua (ortu) karena kegiatan sekolah akan bertambah, seperti sosialisasi kandidat.

Selain itu, keputusan tersebut juga dinilai akan menjadi beban psikologi untuk anak, termasuk guru.

"Bayangkan ada pemilu dan pilkada yang akan dihadapi. Sekolah akan sibuk menjadi arena pertarungan politik praktis. Sekolah, guru, siswa, dan ortu akan membawa politik partisan ke ruang ruang belajar," ujarnya.

Iman menambahkan, siswa, guru, dan warga sekolah akan sangat rentan dimobilisasi sebagai tim kampanye atau tim sukses para kandidat.

Kondisi tersebut menurutnya juga rentan menimbulkan praktik bullying atau perundungan di sekolah.

"Siswa yang pilihan politiknya berbeda dari pilihan mayoritas murid lain rentan akan dirundung oleh teman-temannya. Apalagi, jika materi kampanye kandidat atau parpol sudah mengarah pada isu politik identitas," terang Iman.

Yang dibutuhkan edukasi politik

Sementara itu, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan P2G Feriansyah mengatakan, yang dibutuhkan di lingkungan pendidikan adalah pendidikan politik.

Menggunakan fasilitas pendidikan hanya saat pemilu saja menurutnya bukan suatu pendidikan politik.

Menurutnya, jika putusan tersebut dilaksanakan, akan ada potensi pejabat atau atasan memobilisasi dukungan ASN pada kandidat atau partai tertentu. 

Padahal, edukasi politik yang seharusnya diajarkan adalah terkait netralisasi ASN dalam pemilu.

"Penggunaan fasilitas pendidikan untuk pemilu akan menjadi memori kuat warga sekolah bahwa politik hanya menjadi beban saja dan secara eksplisit mengajarkan bahwa kegiatan politik hanya datang setiap pemilu saja atau jika berkepentingan saja," jelasnya.

Tak dipraktikkan di negara maju

Feriansyah mengatakan, negara-negara yang maju sistem pendidikan dan demokrasinya, seperti negara di Eropa Utara dan Amerika Utara tidak mempraktikkan kampanye politik elektoral di sekolah.

Negara-negara tersebut menurutnya tidak menjadikan sekolah sebagai arena pertarungan politik elektoral partai politik dan kandidat.

"Pendidikan politik jangan diartikan dengan sekolah dan madrasah menjadi ajang kampanye politik praktis. Pendidikan politik di sekolah itu harus, tapi kampanye kandidat dan partai jangan di sekolah," tandasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/21/181500065/mk-bolehkan-kampanye-di-sekolah-p2g-ganggu-aktivitas-belajar-mengajar

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke