Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Jam Berapa? Simak Jadwal dan Susunan Acaranya

KOMPAS.com - Upacara penurunan bendera Merah Putih dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI dijadwalkan dilakukan di Istana Merdeka pada Kamis (17/8/2023) sore.

Upacara penurunan bendera Merah Putih pada 17 Agustus 2023 tersebut direncanakan akan diawali dengan pertunjukan kesenian terlebih dahulu.

Sebelumnya, bendera Merah Putih sukses dikibarkan oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di halaman Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis (17/8/2023) pagi.

Lantas, jam berapa upacara penurunan bendera Merah Putih akan dilaksanakan?

Waktu upacara penurunan bendera merah putih

Merujuk Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-761/M/S/TU.00.04/08/2023 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-78 RI Tahun 2023, upacara penurunan bendera dijadwalkan dilaksanakan pada sore hari.

Tepatnya, akan berlangsung pada Kamis (17/8/2023) mulai pukul 17.00 WIB di halaman Istana Merdeka, Jakarta.

Sama seperti pada detik-detik peringatan proklamasi, halaman Istana Merdeka sebelum upacara penurunan akan dimeriahkan dengan pertunjukan kesenian.

Pertunjukan untuk menghibur seluruh masyarakat dan tamu undangan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 15.45 WIB.

Setelah upacara penurunan, pada malam hari pukul 19.00 WIB, akan digelar video mapping di Monumen Nasional (Monas), Jakarta.

Video mapping sendiri merupakan atraksi pencahayaan menggunakan proyektor untuk menampilkan gambar tertentu.

Gambar maupun video ini nantinya akan diarahkan atau dipantulkan ke suatu permukaan, yakni Tugu Monas.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti upacara penurunan bendera merah putih, dapat menyaksikannya melalui siaran langsung secara online.

Link live streaming upacara penurunan bendera merah putih 17 Agustus 2023 dapat disimak di sini.

Pemasangan dan penurunan bendera merah putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Merujuk Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, bendera merah putih dapat dikibarkan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Namun, dalam keadaan tertentu, bendera Merah Putih dapat berkibar pada malam hari.

Khusus Hari Kemerdekaan RI atau setiap 17 Agustus, bendera Merah Putih wajib dikibarkan sebagai peringatan.

Kendati demikian, menurut Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023, masyarakat diimbau memasang bendera selama satu bulan penuh, yakni pada 1-31 Agustus 2023.

Pengibaran tersebut dilakukan oleh seluruh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, serta satuan pendidikan.

Pemasangan bendera juga harus dilakukan di transportasi umum maupun transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI, serta kantor perwakilan RI di luar negeri.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/17/152500865/upacara-penurunan-bendera-merah-putih-jam-berapa-simak-jadwal-dan-susunan

Terkini Lainnya

Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Tren
Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Tren
Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis 'Habisi Mereka' di Rudal Israel

Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis "Habisi Mereka" di Rudal Israel

Tren
Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tren
Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Tren
7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

Tren
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

Tren
Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Tren
Link Live Streaming Liga 1 Madura United Vs Persib Bandung Hari Ini

Link Live Streaming Liga 1 Madura United Vs Persib Bandung Hari Ini

Tren
Penjelasan Gerindra soal Baliho Budisatrio Djiwandono-Kaesang Maju Pilkada Jakarta

Penjelasan Gerindra soal Baliho Budisatrio Djiwandono-Kaesang Maju Pilkada Jakarta

Tren
Sejarah Bayar UKT Pakai Hasil Bumi di Universitas Muhammadiyah Maumere

Sejarah Bayar UKT Pakai Hasil Bumi di Universitas Muhammadiyah Maumere

Tren
BMKG Ungkap Kondisi El Nino dan La Nina Saat Musim Kemarau 2024 di Indonesia

BMKG Ungkap Kondisi El Nino dan La Nina Saat Musim Kemarau 2024 di Indonesia

Tren
MRT Jakarta Beroperasi Normal Usai Sempat Dihentikan karena Material Jatuh

MRT Jakarta Beroperasi Normal Usai Sempat Dihentikan karena Material Jatuh

Tren
Beredar Video Oknum Suporter Serang KA Pasundan di Stasiun Surabaya Gubeng, Ini Kata Daop 8

Beredar Video Oknum Suporter Serang KA Pasundan di Stasiun Surabaya Gubeng, Ini Kata Daop 8

Tren
Israel Sebut Perang Melawan Hamas Diperkirakan hingga Akhir Tahun 2024

Israel Sebut Perang Melawan Hamas Diperkirakan hingga Akhir Tahun 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke