Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beredar Jadwal CPNS Dibuka Mulai 18-30 September 2023, Ini Penjelasan BKN dan Kemenpan-RB

KOMPAS.com - Informasi jadwal penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 ramai beredar di media sosial.

Informasi tersebut salah satunya dibagikan oleh akun Twitter ini, Rabu (26/7/2023).

Tampak dalam unggahan, sebuah tangkapan layar video TikTok yang merinci lini masa pendaftaran CPNS 2023.

Melalui informasi berjudul "Jadwal CNPS 2023 bila Dilaksanakan September 2023", pengumuman seleksi CPNS akan dibuka pada 18-30 September 2023, dengan pendaftaran mulai 1-21 Oktober 2023.

Sementara itu, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berlangsung pada 27 November-6 Desember 2023, serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 15 Januari-7 Februari 2024.

"Temenn temen ini tu bener september ya?" tanya pengunggah.

Lantas, benarkah informasi terkait jadwal pendaftaran CPNS 2023 tersebut?

Penjelasan soal jadwal CPNS 2023

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan, saat ini belum ada informasi resmi terkait jadwal CPNS 2023.

"Belum," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (27/7/2023).

Iswinarto menambahkan, jadwal pelaksanaan seleksi CPNS merupakan kewenangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Untuk pertanyaan tersebut mohon ditanyakan ke Kementerian PANRB. Karena terkait dengan penetapan formasi yang merupakan kewenangan dari Menteri PANRB," tuturnya.

Terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce menegaskan, belum ada tanggal pasti pelaksanaan seleksi CPNS tahun ini.

Namun, rencananya seleksi akan berlangsung mulai September, seperti yang telah disampaikan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas dan Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni.

"Saat ini kami finalisasi validasi usulan formasi dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda)," terang Averrouce saat dihubungi terpisah, Kamis.

Finalisasi validasi usulan formasi itu khususnya untuk program prioritas, yakni bidang pendidikan dan bidang kesehatan.

Dengan demikian, lanjut Averrouce, penetapan formasi baru dapat dilakukan pada Agustus 2023.

"Semoga September pembukaan CASN bisa dilakukan," tuturnya.

Kepala Bidang Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan-RB Widaryati Hestiarsih mengimbau agar masyarakat menunggu jadwal resmi dari pemerintah.

Jadwal resmi tersebut, menurut dia, baik akan diumumkan oleh pihaknya maupun BKN.

"Untuk jadwal pembukaan pengadaan ASN (aparatur sipil negara), sebaiknya menunggu rilis resmi dari Kemenpan-RB atau BKN," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (29/7/2023).

Formasi CPNS 2023

Sebelumnya, Menteri PANRAB Abdullah Azwar Anas menerangkan, rencana kebutuhan ASN secara nasional pada 2023 ditetapkan sebanyak 1.030.751 formasi.

Jumlah tersebut terdiri dari CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Saat ini kami masih memaksimalkan validasi usulan dari kementerian, lembaga, dan pemda," ujar Anas, dikutip dari laman Kemenpan-RB (12/6/2023).

Menurut Anas, usulan kebutuhan ASN yang disampaikan instansi pemerintah memuat data struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah kebutuhan, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK.

Usulan kebutuhan itulah yang saat ini masih tengah dalam tahap validasi oleh Kemenpan-RB.

Pemerintah pusat telah menetapkan 46.666 kebutuhan dan pemerintah daerah 943.373 kebutuhan. Sementara itu, formasi CPNS dari sekolah kedinasan 6.259.

Anas mengatakan, pemerintah juga akan mengakomodasi formasi bagi lulusan baru atau fresh graduate.

Khusus formasi ini diutamakan talenta digital agar dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi masa depan.

"Nantinya, fresh graduate ini akan sangat tinggi kualifikasinya untuk mengisi tempat-tempat yang dibutuhkan kementerian, lembaga, dan daerah," ungkapnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/30/123000265/beredar-jadwal-cpns-dibuka-mulai-18-30-september-2023-ini-penjelasan-bkn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke