Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UU Kesehatan Disahkan, Nakes Masih Harus Kumpulkan SKP untuk Perpanjangan STR?

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (11/7/2023).

Salah satu hal yang diatur dalam UU Kesehatan yang terbaru adalah surat tanda registrasi (STR) untuk tenaga kesehatan menjadi berlaku seumur hidup.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dengan berlakunya UU Kesehatan yang baru, maka STR menjadi berlaku seumur hidup.

"Iya, STR (berlaku) seumur hidup," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/7/2023).

Adapun untuk surat izin praktik (SIP), nakes tetap perlu melakukan perpanjangan setiap 5 tahun sekali.

Lantas dengan STR berlaku seumur hidup, apakah nakes tetap harus mengumpulkan SKP?

Sebagai informasi, untuk melakukan perpanjangan STR, selama ini nakes diharuskan mengumpulkan SKP dengan jumlah tertentu.

Dikutip dari laman Kemenkes, SKP atau Satuan Kredit Profesi adalah satuan nilai atau angka capaian dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan dan atau kegiatan ilmiah.

SKP diperlukan sebagai syarat perpanjangan STR tenaga kesehatan.

STR wajib dimiliki nakes yang melakukan praktik dan mengabdikan dirinya sebagai tenaga kesehatan.

Masih perlukah nakes mengumpulkan SKP?

Nadia menjelaskan, setelah UU Kesehatan disahkan, syarat SKP tetap masih diberlakukan.

"SKP masih diberlakukan," ujarnya.

Meski demikian, SKP tak lagi diperlukan untuk perpanjangan STR, namun menjadi syarat untuk perpanjangan SIP.

"Iya (SKP diperlukan untuk perpanjangan SIP). Standar kompetensi kan masih diperlukan," terangnya.

Menurut Nadia, sesuai aturan terbaru, nantinya SKP tidak lagi dikeluarkan oleh hanya satu institusi saja. Dia meminta agar nakes menunggu aturan lanjutan tentang hal ini.

"Tidak lagi dikeluarkan oleh hanya satu intitusi dan ini akan diatur lebih lanjut. Tunggu aturan juknis (petunjuk teknis)," ujarnya.

Sementara itu, dikutip dari laman Sehatnegeriku Kemkes, Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya sebelumnya mengatakan, STR seumur hidup bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala.

“Jadi tidak benar isu yang beredar jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktik dokter dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal karena mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktik yang terjadi saat ini," jelasnya.

Arianti mengatakan, ke depan sertifikat kompetensi akan melekat dalam perpanjangan SIP.

Selama ini, kata dia, dokter dan nakes diharuskan mengurus perpanjangan STR dan SIP setiap 5 tahun sekali. Proses itu melalui banyak tahapan yang menimbulkan keluarnya sejumlah biaya.

Menurutnya, melalui RUU Kesehatan, maka proses itu dibuat menjadi lebih mudah.

“Jadi nanti yang diperpanjang cukup SIP saja. Tujuan dari penyederhanaan perizinan ini adalah agar dokter dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani sehingga mereka bisa tenang menjalankan tugas mulia mereka,” tandasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/13/080000465/uu-kesehatan-disahkan-nakes-masih-harus-kumpulkan-skp-untuk-perpanjangan

Terkini Lainnya

Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Tren
Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Tren
Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tren
Sosok dan Kejahatan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor Satu Thailand yang Ditangkap di Bali

Sosok dan Kejahatan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor Satu Thailand yang Ditangkap di Bali

Tren
Cara Mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Digital melalui Jamsostek Mobile

Cara Mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Digital melalui Jamsostek Mobile

Tren
9 Rekomendasi Makanan yang Membantu Menunjang Fungsi Otak, Apa Saja?

9 Rekomendasi Makanan yang Membantu Menunjang Fungsi Otak, Apa Saja?

Tren
Meski Kaya Kolagen, Ini Jenis Kulit Ikan yang Tak Boleh Dimakan

Meski Kaya Kolagen, Ini Jenis Kulit Ikan yang Tak Boleh Dimakan

Tren
Bentuk Bumi Disebut Bukan Bulat Sempurna tapi Berbenjol, Ini Penjelasan BRIN

Bentuk Bumi Disebut Bukan Bulat Sempurna tapi Berbenjol, Ini Penjelasan BRIN

Tren
'Perang' Kesaksian soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Perang" Kesaksian soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Pemadanan NIK Jadi NPWP, Ini yang Perlu Dipahami

Pemadanan NIK Jadi NPWP, Ini yang Perlu Dipahami

Tren
Mukesh Ambani Tak Lagi Jadi Orang Terkaya Asia, Ini Penyebabnya

Mukesh Ambani Tak Lagi Jadi Orang Terkaya Asia, Ini Penyebabnya

Tren
Jalan Kaki 30 Menit Membakar Berapa Kalori?

Jalan Kaki 30 Menit Membakar Berapa Kalori?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 3-4 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 3-4 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 2-3 Juni | Orang dengan Gangguan Kesehatan Tertentu yang Tak Dianjurkan Minum Air Kelapa

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 2-3 Juni | Orang dengan Gangguan Kesehatan Tertentu yang Tak Dianjurkan Minum Air Kelapa

Tren
Amankah Tidur dengan Posisi Kepala, Badan, dan Kaki Tidak Sejajar?

Amankah Tidur dengan Posisi Kepala, Badan, dan Kaki Tidak Sejajar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke