Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online lewat Mobile JKN

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah lembaga yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Tujuannya adalah menjamin agar pesertanya memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Demi memberikan kemudahan bagi masyarakat, BPJS terus mengambangkan diri dengan memberikan layanan-layanan terbaik.

Salah satunya adalah dengan menyediakan layanan BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.

Dilansir dari laman resminya, melalui aplikasi ini, Anda dapat mengakses berbagai informasi seputar BPJS Kesehatan secara cepat dan mudah secara online.

Pelayanan administrasi yang dapat diakses melalui Mobile JKN adalah pendaftaran peserta, perubahan data, informasi tagihan, dan lain-lain, termasuk pindah fasilitas kesehatan (faskes).

Lantas, bagaimana cara pindah faskes BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN?

Anda bisa mengubah atau melakukan pemindahan faskes secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Namun sebelumnya, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu.

Anda bisa mendownload aplikasi Mobile JKN di App Store atau Play Store sesuai dengan jenis perangkat yang digunakan.

Selanjutnya, akun baru dibuat dengan memasukkan nomor kartu BPJS, nomor KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta nomor ponsel dan alamat email aktif.

Selanjutnya Anda bisa melakukan pemindahan faskes BPJS Kesehatan dengan langkah-langkah berikut:

Selain pindah faskes, Anda juga dapat melakukan perubahan data peserta lainnya melalui menu "Perubahan Data Peserta", antara lain nomor ponsel, alamat email, alamat, dan kelas BPJS.

Demikian cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/04/161500265/cara-pindah-faskes-bpjs-kesehatan-secara-online-lewat-mobile-jkn

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke