Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Uang Kertas Cetakan Lama Ditukar Uang Baru, Samakah Nominalnya?

Unggahan itu ditayangkan oleh akun Twitter ini pada Minggu (7/5/2023).

Terlihat pada foto unggahan tersebut, terdapat uang kertas cetakan lama dengan nominal Rp 100.000 dan Rp 50.000.

“Tanyarl guys cetakan lama ky gini kalo dituker uang baru jadi brp ya?” tanya pengunggah.

Hingga Senin (8/5/2023), twit itu sudah dilihat lebih dari 1,2 juta kali dan mendapat lebih dari 19.200 suka.

Lantas, jika menukar uang lama dengan uang baru, akan samakah nominalnya?

Penjelasan BI

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Fajar Majardi mengatakan, uang cetakan lama dapat ditukarkan uang baru dengan nominal yang sama.

“Dapat ditukar uang baru dengan nominal sama, tanpa pengurangan dan penambahan,” ucap Fajar kepada Kompas.com, Senin (8/5/2023).

Menurutnya, uang bisa ditukar sesuai dengan syarat yang berlaku.

"Termasuk uang yang terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengerut,” tuturnya.

Uang bisa ditukarkan dengan yang baru apabila memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:

  • Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
  • Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
  • Uang rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  • Uang rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.

Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

"Ciri-ciri keasliannya akan dicek oleh petugas sesuai tahun emisi uang tersebut dengan dilihat, diraba, dan diterawang," tandasnya.

Desain uang Rupiah terbaru

Berikut desain uang rupiah tahun emisi 2022 sebagaimana dilansir dari laman resmi BI:

Cara menukar uang baru

Masyarakat bisa menukar uang lama dengan uang baru melalui aplikasi PINTAR, berikut cara menukar uang melalui aplikasi tersebut:

  1. Buka situs PINTAR melalui laman pintar.bi.go.id
  2. Memilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” pada laman utama situs
  3. Pilih provinsi untuk menukar uang yang diinginkan
  4. Tentukan lokasi, tanggal, dan jam yang tersedia sesuai kebutuhan
  5. Isi data pemesan, mencakup NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, alamat e-mail
  6. Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling
  7. Muncul bukti pemesanan, lalu simpan
  8. Bawa bukti pemesanan tersebut ke kas keliling saat melakukan penukaran sesuai dengan lokasi dan waktu yang sudah dipilih. 

https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/08/141500965/uang-kertas-cetakan-lama-ditukar-uang-baru-samakah-nominalnya-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke