Unggahan itu ditayangkan oleh akun Twitter ini pada Minggu (7/5/2023).
Terlihat pada foto unggahan tersebut, terdapat uang kertas cetakan lama dengan nominal Rp 100.000 dan Rp 50.000.
“Tanyarl guys cetakan lama ky gini kalo dituker uang baru jadi brp ya?” tanya pengunggah.
Hingga Senin (8/5/2023), twit itu sudah dilihat lebih dari 1,2 juta kali dan mendapat lebih dari 19.200 suka.
Lantas, jika menukar uang lama dengan uang baru, akan samakah nominalnya?
Penjelasan BI
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Fajar Majardi mengatakan, uang cetakan lama dapat ditukarkan uang baru dengan nominal yang sama.
“Dapat ditukar uang baru dengan nominal sama, tanpa pengurangan dan penambahan,” ucap Fajar kepada Kompas.com, Senin (8/5/2023).
Menurutnya, uang bisa ditukar sesuai dengan syarat yang berlaku.
"Termasuk uang yang terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengerut,” tuturnya.
Uang bisa ditukarkan dengan yang baru apabila memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:
Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
"Ciri-ciri keasliannya akan dicek oleh petugas sesuai tahun emisi uang tersebut dengan dilihat, diraba, dan diterawang," tandasnya.
Desain uang Rupiah terbaru
Berikut desain uang rupiah tahun emisi 2022 sebagaimana dilansir dari laman resmi BI:
Cara menukar uang baru
Masyarakat bisa menukar uang lama dengan uang baru melalui aplikasi PINTAR, berikut cara menukar uang melalui aplikasi tersebut:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/08/141500965/uang-kertas-cetakan-lama-ditukar-uang-baru-samakah-nominalnya-