KOMPAS.com - Akademisi Rocky Gerung menyinggung kebutuhan dasar termasuk gaji hakim yang dianggap kecil.
Diberitakan Kompas.id, Senin (20/3/2023), Rocky berpendapat, kebutuhan dasar yang tak terpenuhi ini menjadi salah satu faktor hilangnya integritas hakim.
"Gaji hakim di daerah Rp 7 juta-Rp 10 juta. Bahkan, sampai 27 turunan mereka tidak mampu sekadar membeli velg mobil Rubicon," ujarnya saat menjadi pembicara dalam peringatan HUT ke-70 Ikatan Hakim Indonesia, Senin.
Bahkan, menurut Rocky, para hakim harus menggunakan mobil pengacara untuk pergi ke pengadilan karena negara tidak menyediakan mobil.
Jika melihat secara rasional, lanjutnya, negara perlu memastikan kebutuhan dasar para hakim, khususnya di daerah agar terpenuhi.
Disebut tak akan bisa membeli pelek Rubicon, lantas, berapa gaji hakim terutama di daerah?
Gaji pokok hakim
Besaran gaji hakim telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Merujuk PP tersebut, gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan.
Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim ini serupa dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, kecuali untuk hakim di lingkup peradilan militer.
Berikut rincian gaji pokok yang diterima hakim:
Golongan III
Gaji hakim Golongan III dibagi dalam empat kategori, yakni mulai a hingga d, dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan.
Golongan IV
Gaji hakim golongan IV terbagi dalam lima kategori, yakni a hingga e, serta dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan.
Tunjangan hakim
Selain gaji pokok, hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer juga menerima tunjangan.
Merujuk Lampiran II PP Nomor 94 Tahun 2012, berikut besaran tunjangan hakim:
Tunjangan kemahalan
Para hakim juga mendapatkan tunjangan kemahalan sesuai dengan zona wilayah masing-masing.
Berdasarkan Lampiran III PP Nomor 94 Tahun 2012, tunjangan kemahalan terbagi menjadi:
Zona 1
Zona 2
Zona 3
Zona 3 Khusus
https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/22/141500865/disebut-sampai-27-turunan-tidak-akan-bisa-beli-pelek-rubicon-berapa-gaji