KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah membuka penjualan tiket mudik Lebaran mulai hari ini, Minggu (26/2/2023).
Sebelum membeli tiket untuk perjalanan mudik, penting untuk melihat kembali syarat naik kereta api yang masih berlaku.
Hal ini bertujuan agar pembelian dan perjalanan pulang ke kampung halaman tetap lancar dan aman hingga berkumpul bersama sanak saudara.
Lantas, apa saja syarat perjalanan naik kereta api terbaru?
Syarat naik kereta api terbaru
Saat dikonfirmasi, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan naik kereta api masih sama dengan aturan yang berlaku sejak 19 Desember 2022.
Aturan dan syarat tersebut, yakni mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemeterian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.
"Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut," ujar Joni kepada Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).
Joni melanjutkan, perubahan persyaratan tersebut juga akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.
Aturan naik kereta api jarak jauh
Berikut rincian syarat naik kereta api jarak jauh yang masih berlaku hingga saat ini:
Aturan naik kereta api lokal dan aglomerasi
Berbeda dari kereta api jarak jauh, berikut syarat naik kereta lokal dan aglomerasi terbaru:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/26/080000765/syarat-perjalanan-naik-kereta-api-terbaru-cek-sebelum-beli-tiket-lebaran-