Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari HAM 10 Desember 2022, Ini Pengertian HAM dan Jenis-jenisnya

KOMPAS.com - Tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia atau Human Rights Day.

Peringatan ini digelar untuk menandai pengesahan Universal Declatration of Human Rights atau Deklarasi Universal HAM (DUHAM) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1948.

Pada tahun 2022, tema yang diangkat pada Hari HAM Sedunia ke-74 di Indonesia adalah "Pemajuan Hak Asasi Manusia untuk Setiap Orang Menuju Indonesia Maju". 

Dilansir dari Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham, tema ini diangkat sebagai kesempatan bagi Indonesia untuk menjawab mandat UUD 1945.

Konstitusi Indonesia mengamanatkan terwujudnya penghormatan, pemenuhan, pemajuan, penegakkan, dan perlindungan HAM.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Dikutip dari PBB, hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada setiap orang.

HAM tidak memandang asal bangsa, etnis, bahasa, agama atau kepercayaan, jenis kelamin, dan status lainnya.

Sementara itu, pengertian HAM lainnya adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa.

Pengertian tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tentang Hak Asasi Manusia.

Karena manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan maka HAM wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, pemerintah, termasuk setiap orang.

Tujuannya supaya HAM dapat menjaga kehormatan dan melindungi harkat dan martabat manusia.

Tujuan adanya HAM

Dikutip dari Kompas.com, HAM perlu diperjuangkan karena mempertahankan hak-hak dasar yang dimiliki manusia yang mutlak sejak lahir sampai meninggal dunia.

Hak tersebut dikemukakan oleh Pandji Setijo dalam bukunya yang berjudul "Pendidikan Pancasila" terbitan tahun 2006.

Dalam hal ini, hak dasar seperti dikemukakan Pandji meliputi kebebasan untuk memeluk agama, diperlakukan sama di depan hukum, hak dipilih dan memilih dalam politik, kebebasan memeluk agama, hingga berpendapat.

Di sisi lain, tujuan HAM diartikan berbeda oleh Antonius Atosokhi Gea, dkk yang berpendapat bahwa HAM bertujuan untuk mempertahankan hak warga negara dari tindakan penyalahgunaan kekuasaan.

HAM juga perlu diterapkan supaya setiap individu dapat berkembang dan bertumbuh di suatu negara.


Jenis-jenis HAM

Ada beberapa jenis HAM yang keberadaannya tidak dapat dilepaskan dari setiap orang. Berikut di antaranya.

1. Personal rights

Dilansir dari Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU), personal rights memberikan kebebasan bagi setiap orang untuk berpendapat.

Mereka juga diberikan kesempatan untuk menganut agama apa pun, beribadah sesuai keyakinannya, dan bebas berserikat atau berorganisasi.

2. Rights of Legal Equality

Jenis HAM yang satu ini terkait dengan kesempatan setiap orang untuk diperlakukan dan diayomi berdasarkan keadilan hukum.

3. Procedural rights

Political rights memberikan kesempatan bagi setiap orang untuk mendapatkan perlakuan tentang tata cara peradilan dan perlindungan hukum dari pemerintah.

Jadi, setiap orang diperlakukan adil ketika digeledah, ditangkap, termasuk ketika melakukan pembelaan hukum.

4. Political rights

Hak ini memberikan kesempatan bagi setiap orang untuk bebas berpolitik, terlibat dalam pemerintahan, mendirikan partai, ikut pemilu, dan mengajukan saran atau petisi.

5. Property Rights

Property rights yang disebut juga hak asasi ekonomi memberikan kebebasan bagi individu untuk mempunyai sesuatu, memiliki pekerjaan, melakukan perjanjian, termasuk membeli atau menjual barang/ jasa.

6. Social cultural rights

Social cultural rights terkait dengan kebebasan setiap orang untuk menentukan pendidikannya sendiri, memgembangkan budaya, dan mendapatkan pelayanan kesehatan.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/10/190000265/hari-ham-10-desember-2022-ini-pengertian-ham-dan-jenis-jenisnya

Terkini Lainnya

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Tren
Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Tren
Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Tren
Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Tren
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Tren
Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke