KOMPAS.com - Pensiun merupakan salah satu bentuk manajemen pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus sebagai penghargaan atas jasa PNS selama mengabdi pada negara.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, batas usia pensiun PNS ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Secara umum, batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.
Lantas, bagaimana soal hak pensiun PNS?
Hak pensiun PNS
Satya mengatakan, bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun (BUP), dapat diberikan hak pensiun.
"Apabila telah memiliki masa kerja pensiun paling sedikit 10 tahun, termasuk masa kerja sebelum diangkat sebagai PNS dengan ketentuan pada saat pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai PNS," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/11/2022).
Ia menerangkan, besarnya pensiun pegawai dalam sebulan sebanyak-banyaknya 75 persen dan sekurang-kurangnya 40 persen dari dasar pensiun.
Akan tetapi, tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah.
Satya kemudian menjabarkan dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun.
"Ialah gaji pokok (termasuk gaji pokok tambahan dan/atau gaji pokok tambahan peralihan) terakhir sebulan yang berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku," tandasnya.
Batas usia PNS
Berikut ketentuan batas usia pensiun PNS:
Batas usia pensiun PNS dibagi menjadi tiga tingkatan usia.
Antara lain, yakni 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun. Berikut pembagian selengkapnya:
PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki jabatan fungsional ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.
Sementara itu, PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan penyelia sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/01/070500865/hak-pensiun-pns