Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Papua Barat Daya Jadi Provinsi Ke-38 Indonesia, Ini Profilnya

KOMPAS.com - Indonesia resmi memiliki provinsi ke-38, dengan penambahan Provinsi Papua Barat Daya.

Hal ini lantaran DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.

Pengesahan RUU Provinsi Papua Barat Daya ini menyusul peresmian tiga provinsi baru sebelumnya, yakni Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Selatan.

"Saat ini indonesia sudah memiliki 38 provinsi dengan penambahan 4 Provinsi Papua yang sudah disahkan," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani usai sidang, dilansir dari laman DPR, Kamis (17/11/2022).

Lantas, seperti apa profil dari Provinsi Papua Barat Daya?

Provinsi Papua Barat Daya

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/11/2022), daerah otonomi baru (DOB) Papua Barat Daya akan memiliki enam wilayah dengan ibu kota di Kota Sorong.

Menilik draf terakhir RUU Provinsi Papua Barat Daya per 12 September 2022, enam daerah tersebut yakni Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Raja Ampat.

Juga termasuk Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong.

Adapun menurut Pasal 4 draf RUU, Papua Barat Daya akan memiliki batas wilayah antara lain:

Pemimpin Provinsi Papua Barat Daya

Nantinya, Provinsi Papua Barat Daya akan dipimpin oleh penjabat (Pj) Gubernur dan Wakil Gubernur.

Hal ini karena Gubernur dan Wakil Gubernur belum terpilih dan masih menunggu tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2024.

Sebagai daerah otonomi khusus seperti provinsi Papua lain, Papua Barat Daya juga memiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) sendiri.

Merujuk Pasal 12 draf RUU, DPR Papua Barat Daya terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, anggota DPR Papua Barat Daya juga diangkat dari unsur orang asli Papua (OAP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota DPR Papua Barat Daya tersebut, pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Sedangkan untuk MRP Papua Barat Daya, dibentuk oleh Pj Gubernur Papua Barat Daya untuk pertama kalinya. 

Adapun tugas Pj Gubernur Papua Barat Daya, antara lain mempersiapkan dan bertanggungjawab memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Daftar 38 provinsi di Indonesia

Dengan penambahan Provinsi Papua Barat Daya, berikut daftar 38 provinsi di Indonesia beserta ibu kotanya:

https://www.kompas.com/tren/read/2022/11/18/120500265/papua-barat-daya-jadi-provinsi-ke-38-indonesia-ini-profilnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke